Wamendagri Sentil Dalih ‘Penyanyi Dangdut’ Bupati Pekalongan dalam Kasus Korupsi
AKSINEWS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya memberikan teguran keras terhadap pernyataan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, yang mengaku tidak memahami aturan birokrasi karena latar belakangnya sebagai penyanyi dangdut. Pernyataan tersebut muncul setelah Fadia ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa dalam pemeriksaan intensif, Fadia berdalih dirinya adalah seorang musisi dan bukan birokrat, sehingga tidak memahami hukum serta tata kelola pemerintahan daerah. Fadia juga mengklaim bahwa urusan teknis birokrasi sepenuhnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda), sementara dirinya hanya menjalankan fungsi seremonial.
Namun, KPK menilai alasan tersebut bertentangan dengan rekam jejak Fadia. Asep menegaskan bahwa Fadia bukanlah orang baru di dunia pemerintahan karena telah menjabat sebagai Wakil Bupati periode 2011–2016 dan saat ini sedang menjalani periode kedua sebagai bupati. Dengan pengalaman tersebut, Fadia dinilai sudah semestinya memahami prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Menanggapi hal itu, Wamendagri Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah adalah pimpinan tertinggi birokrasi yang memiliki tanggung jawab penuh untuk mengendalikan wilayahnya. Menurut Bima, seseorang yang memutuskan maju dalam pemilihan kepala daerah wajib belajar dengan cepat, terutama jika tidak memiliki latar belakang pemerintahan. Ia menekankan bahwa seorang bupati tidak boleh melepaskan tanggung jawabnya begitu saja kepada Sekda, karena posisi Sekda hanyalah koordinator kebijakan.
Menyusul penetapan tersangka tersebut, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah bergerak cepat dengan mengirimkan radiogram kepada Gubernur Jawa Tengah. Instruksi tersebut berisi penunjukan Wakil Bupati Pekalongan, Sukirman, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati guna memastikan roda pemerintahan di Kabupaten Pekalongan tetap berjalan.
Bima Arya juga mengingatkan bahwa aparat penegak hukum akan bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap kepala daerah yang terjerat korupsi. Hal ini terbukti dari adanya delapan kepala daerah dari berbagai partai politik yang kini diproses hukum. Ia memastikan tidak ada perlindungan atau keistimewaan bagi siapa pun yang melakukan praktik rasuah.
Dalam perkara ini, KPK menduga Fadia merupakan pemilik manfaat (beneficial owner) dari PT Raja Nusantara Berjaya (RNB), perusahaan yang didirikan oleh suami dan anaknya. PT RNB diketahui memonopoli proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit, dan satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan. Sepanjang tahun 2023 hingga 2026, perusahaan tersebut meraih kontrak senilai Rp 46 miliar, namun hanya Rp 22 miliar yang digunakan untuk gaji pegawai. Sisanya, sekitar Rp 19 miliar, diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga bupati. (red)
“This article was produced with assistance from generative AI and edited by AKSINEWS.COM staff.”

