AMP BARA BAHARI Temukan Rentetan Pelanggaran Pelayaran di Sungai Batanghari
AKSINEWS.COM – Aliansi Masyarakat Peduli (AMP) BARA BAHARI menemukan fakta mengejutkan terkait aktivitas pengangkutan batu bara di sepanjang aliran Sungai Batanghari. Dalam investigasi yang dilakukan selama dua hari berturut-turut, ditemukan banyak kapal penarik tongkang (towing barge) yang beroperasi tanpa mengantongi dokumen resmi dan mengabaikan standar keselamatan pelayaran.
Ketua AMP BARA BAHARI Jambi, Jhon Herman, mengungkapkan bahwa hasil sosialisasi dan pengecekan langsung di lapangan menunjukkan mayoritas kapal yang melintas menuju hulu tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) atau izin olah gerak dari Syahbandar. Selain masalah dokumen, kondisi fisik kapal dinilai sudah tidak layak laut serta membahayakan aset masyarakat seperti keramba dan infrastruktur jembatan.
Kondisi sumber daya manusia di atas kapal juga menjadi sorotan tajam. Jhon menyebut banyak kru kapal yang tidak memiliki kualifikasi kompetensi yang dipersyaratkan. Ditemukan nakhoda yang hanya mengantongi SKK, padahal untuk kapal towing barge minimal harus memiliki sertifikat ANT 5 bagi nakhoda dan ATT 5 bagi Chief Engineer. Selain itu, banyak kru tidak memiliki Buku Pelaut maupun sertifikat Basic Safety Training (BST), serta jumlah personel yang tidak sesuai dengan dokumen pengawakan (safe manning).
Pelanggaran lain yang ditemukan meliputi peralatan keselamatan seperti pemadam api dan sekoci (liferaft) yang sudah kedaluwarsa. Sebagian besar kapal dan tongkang juga dilaporkan tidak memiliki jangkar serta beroperasi dalam kondisi kelebihan muatan (overload) hingga dek utama tenggelam di bawah permukaan air. Parahnya lagi, muatan batu bara tersebut diketahui tidak dilindungi oleh asuransi tanggung jawab pengangkut.
Menurut Jhon Herman, rentetan temuan ini secara jelas melanggar Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Pelanggaran tersebut mencakup Pasal 323 terkait berlayar tanpa SPB, Pasal 310 mengenai mempekerjakan kru tanpa kompetensi, Pasal 312 terkait kru yang tidak disijil dalam buku pelaut, hingga Pasal 303 mengenai ketiadaan alat keselamatan.
Menyikapi hal tersebut, AMP BARA BAHARI mendesak Kantor Syahbandar Talang Duku untuk segera turun ke lapangan dan melakukan pengecekan menyeluruh terhadap kelayakan kapal di Sungai Batanghari. Langkah ini dinilai mendesak mengingat sejak 1 Januari lalu, kewenangan pengawasan kapal yang menuju hulu Jambi telah dialihkan sepenuhnya dari BPBD ke Syahbandar.
Jhon menegaskan agar Syahbandar segera mengeluarkan surat imbauan keras kepada seluruh agen dan pemilik kapal. Jika masih ditemukan kapal tanpa dokumen valid yang nekat berlayar, Syahbandar diminta tidak ragu untuk mencabut atau membekukan izin operasional perusahaan.
Hal tersebut sejalan dengan fungsi Syahbandar sebagai pemegang wewenang tertinggi dalam pengawasan aturan perundang-undangan di wilayah perairan demi mencegah terjadinya insiden kecelakaan air di masa mendatang. (red)

