Potongan Aplikator Ojek Online Kini Maksimal 8 Persen
AKSINEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto resmi menetapkan aturan baru mengenai pembagian pendapatan antara perusahaan aplikasi dan mitra pengemudi transportasi daring melalui Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online. Dalam beleid tersebut, pemerintah memangkas potongan maksimal aplikator menjadi hanya 8 persen, yang berarti mitra pengemudi kini berhak mengantongi minimal 92 persen dari total pendapatan.
Langkah ini disampaikan langsung oleh Presiden Prabowo dalam pidato peringatan Hari Buruh. Beliau menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor transportasi online. Selain perubahan struktur pendapatan, Perpres tersebut juga mewajibkan penyediaan jaminan kecelakaan kerja, BPJS Kesehatan, serta asuransi kesehatan bagi para mitra driver.
Merespons kebijakan tersebut, Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (GOTO) Hans Patuwo menyatakan komitmennya untuk senantiasa mematuhi regulasi pemerintah. Hans menjelaskan bahwa pihaknya saat ini tengah melakukan pengkajian mendalam guna memahami implikasi teknis serta penyesuaian yang diperlukan agar operasional perusahaan tetap berjalan selaras dengan aturan baru tersebut.
Gojek memastikan akan terus berkoordinasi dengan pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menjaga keberlanjutan layanan bagi mitra driver maupun pelanggan. Hans menekankan bahwa kepatuhan terhadap arahan Presiden merupakan prioritas dalam memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat luas.
Senada dengan GoTo, Chief Executive Officer Grab Indonesia Neneng Goenadi mengungkapkan rasa hormatnya terhadap arahan yang disampaikan Presiden Prabowo. Namun, Neneng memberikan catatan bahwa perubahan struktur komisi ini merupakan pergeseran mendasar bagi cara platform digital berfungsi sebagai marketplace.
Pihak Grab Indonesia kini tengah menunggu penerbitan resmi dokumen Perpres tersebut untuk dipelajari lebih lanjut. Grab berencana berkolaborasi dengan pemerintah guna memastikan implementasi kebijakan ini tetap menjaga keseimbangan antara perlindungan mitra pengemudi, keterjangkauan harga bagi konsumen, serta keberlangsungan industri transportasi daring di Indonesia.
Selain fokus pada sektor transportasi darat, Presiden Prabowo juga mengumumkan penandatanganan Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2026 mengenai Ratifikasi Konvensi ILO Nomor 188. Aturan ini bertujuan untuk memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan yang lebih kuat bagi para awak kapal perikanan nasional. (red)

