Peradiprof Bertekad Kembalikan Marwah Advokat sebagai Profesi Mulia
AKSINEWS.COM – Dunia hukum Indonesia mencatat sejarah baru dengan resmi dideklarasikannya Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional atau Peradi Profesional (Peradiprof) sebagai wadah baru bagi para advokat di tanah air. Deklarasi yang berlangsung di Jakarta pada Kamis, 5 Maret 2026 ini menandai hadirnya organisasi profesi yang berkomitmen pada penguatan mutu, etika, dan karakter advokat di tengah tantangan zaman yang kian kompleks.
Ketua Umum Peradi Profesional Harris Arthur Hedar menegaskan bahwa kehadiran organisasi ini bukan untuk menjadi tandingan bagi organisasi advokat yang sudah ada. Sebaliknya, Peradiprof hadir sebagai jawaban konkret dan upaya preventif terhadap kegelisahan kolektif atas menurunnya kepercayaan publik serta terjadinya fragmentasi dalam profesi hukum saat ini. Harris menekankan pentingnya mengembalikan marwah advokat sebagai officium nobile atau profesi yang mulia.
Menurut Harris, profesi advokat saat ini sedang berada di persimpangan sejarah. Adanya kecenderungan gradasi profesi menjadi sekadar alat kepentingan sesaat telah mereduksi kehormatan para penegak hukum tersebut. Oleh karena itu, Peradiprof berkomitmen memastikan setiap anggotanya memiliki tanggung jawab sosial dan konstitusional yang kuat, bukan sekadar cakap secara teknis semata.
Tantangan dunia hukum ke depan dinilai semakin berat dengan adanya transformasi digital abad ke-21. Munculnya berbagai platform digital dan sistem pembiayaan berbasis teknologi telah menciptakan hubungan hukum baru yang sering kali berada di luar jangkauan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata konvensional. Selain itu, berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru menuntut kesiapan advokat yang matang secara etik untuk mengawal rasionalitas hukum.
Secara fundamental, Peradi Profesional memiliki landasan intelektual yang kokoh karena didirikan oleh tiga sosok advokat sekaligus akademisi bergelar Profesor, yakni Harris Arthur Hedar, Fauzie Yusuf Hasibuan, dan Abdul Latif. Dari sisi legalitas, organisasi ini telah mendapatkan pengakuan resmi dari negara melalui Pengesahan Menteri Hukum RI Nomor AHU-0000086.AH.01.07 Tahun 2026, yang memberikan jaminan kepastian hukum bagi seluruh aktivitas organisasi.
Harris yang juga merupakan Ketua Ikatan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Jayabaya ini berharap Peradiprof dapat menjadi bagian tak terpisahkan dari peradaban hukum menuju Indonesia yang lebih bermartabat. Sebagai bentuk kepedulian sosial di hari kelahirannya, Peradiprof juga menggelar aksi kemanusiaan dengan memberikan santunan kepada 1.250 anak yatim dan masyarakat dhuafa di sela-sela acara deklarasi tersebut. (red)
“This article was produced with assistance from generative AI and edited by AKSINEWS.COM staff.”

