Kuasa Hukum Pastikan Jokowi Akan Tunjukkan Ijazah di Pengadilan
AKSINEWS.COM – Persidangan perdana atas terdakwa Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa terkait dugaan fitnah dan pencemaran nama baik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, telah berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (2/7/2026). dr. Tifa didakwa menyebarkan tuduhan palsu mengenai keabsahan ijazah sarjana milik Jokowi dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Kuasa hukum Jokowi, Yakup Hasibuan, menyatakan bahwa kliennya sangat siap untuk hadir secara langsung dalam persidangan di masa mendatang. Kehadiran Jokowi dimaksudkan sebagai bentuk penghormatan terhadap forum pengadilan sekaligus upaya untuk menunjukkan ijazah aslinya di hadapan publik.
Yakup menegaskan bahwa pihak Jokowi berencana membawa ijazah dari jenjang pendidikan SD, SMP, SMA, hingga perguruan tinggi. Langkah ini diambil agar isu mengenai ijazah palsu dapat diselesaikan secara tuntas dan tidak lagi menimbulkan polemik di kemudian hari.
Sementara itu, pihak jaksa penuntut umum dalam dakwaannya menegaskan bahwa ijazah S1 Jokowi adalah asli dan telah dikonfirmasi langsung oleh pihak UGM. Jaksa menilai perbuatan terdakwa telah menyerang kehormatan dan mencemarkan nama baik Jokowi melalui sarana teknologi informasi.
Terkait jadwal kehadiran Jokowi, pihak kuasa hukum kini tengah menunggu penetapan resmi dari majelis hakim. Diperkirakan kehadiran tersebut akan dilakukan saat memasuki tahap pembuktian, yang kemungkinan besar akan berlangsung dalam tiga hingga empat minggu ke depan. (red)

