Pedagang E-commerce Kini Kena Pajak 0,5%
AKSINEWS.COM – Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menerapkan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 terhadap pedagang di platform e-commerce. Kebijakan ini akan mulai berlaku secara efektif pada 1 Agustus 2026 sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 37 Tahun 2025.
Sebanyak empat platform marketplace telah ditunjuk sebagai pemungut pajak, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan tersebut telah diputuskan per 1 Juli, memberikan waktu satu bulan bagi para pengelola platform untuk melakukan sosialisasi dan penyesuaian sistem.
Mekanisme pemungutan pajak dilakukan secara otomatis saat konsumen membayar transaksi melalui marketplace dengan tarif sebesar 0,5% dari peredaran bruto. Marketplace nantinya akan menerbitkan invoice yang sekaligus berfungsi sebagai bukti potong pajak, kemudian menyetorkan hasilnya ke kas negara melalui sistem SPT PPh Masa Unifikasi.
Besaran pajak yang dipungut ini bersifat sebagai kredit pajak, sehingga pedagang tidak dikenakan beban pajak tambahan yang berdiri sendiri. Bagi pedagang yang menggunakan skema PPh final maupun skema umum, nilai pajak yang dipungut dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pajak tahunan mereka.
Namun, terdapat beberapa kategori transaksi dan wajib pajak yang dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace. Pengecualian tersebut antara lain berlaku bagi pedagang dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun, penjualan pulsa, hingga transaksi tertentu pada emas perhiasan dan tanah bangunan. (red)

