MK Putuskan Pilkada Tetap Digelar Secara Langsung
AKSINEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi menegaskan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat. Keputusan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan di Jakarta pada Senin, 29 Juni 2026.
Dalam putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026, MK menyatakan bahwa permohonan pengujian Pasal 1 angka 1 UU Pilkada tidak dapat diterima. Mahkamah menilai pemohon tidak mampu membuktikan adanya kerugian konstitusional, baik secara aktual maupun potensial, yang terjadi dalam batas penalaran wajar.
Permohonan ini diajukan oleh empat orang mahasiswa, yakni Vendy Setiawan, Lala Komalawati, Susi Lestari, dan Afifah Nabila Putri. Mereka menyoroti frasa “secara langsung dan demokratis” dalam UU Pilkada karena khawatir akan wacana peralihan mekanisme pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
Para pemohon berpendapat bahwa pasal tersebut memiliki norma yang kabur atau multitafsir, sehingga berpotensi menggeser prinsip kedaulatan rakyat. Menurut mereka, penegasan dari MK sangat diperlukan untuk menjamin agar desain demokrasi lokal tidak berubah tanpa melalui proses perubahan konstitusi.
Para mahasiswa menegaskan bahwa sistem pemilihan langsung merupakan buah reformasi yang sangat penting bagi demokrasi Indonesia. Sistem ini hadir sebagai koreksi nyata terhadap praktik pemilihan oleh DPRD di masa lalu yang dinilai menjauhkan rakyat dari proses politik. (red)

