Registrasi Kartu SIM Wajib Pakai Verifikasi Wajah
AKSINEWS.COM – Pemerintah secara resmi mewajibkan penggunaan sistem registrasi biometrik bagi seluruh pelanggan baru kartu SIM mulai 1 Juli 2026. Kebijakan ini bertujuan untuk memperketat keamanan dan validasi data pengguna melalui sistem pengenalan wajah yang terhubung langsung dengan database Dukcapil.
Proses registrasi berbasis biometrik ini dirancang jauh lebih efisien dengan durasi pengerjaan hanya 5 hingga 10 detik saja. Peningkatan kecepatan ini menjadi solusi atas metode lama yang sebelumnya membutuhkan waktu pengerjaan hingga 20-30 menit.
Pemerintah menjamin keamanan data pribadi pengguna sesuai dengan amanat UU Perlindungan Data Pribadi Nomor 27 Tahun 2022. Data biometrik pelanggan dipastikan tidak akan disimpan oleh pihak operator seluler maupun oleh pihak Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi).
Dirjen Ekosistem Digital Kemkomdigi, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa kebijakan ini telah berlaku penuh secara nasional sejak awal Juli. Pihaknya mewajibkan seluruh operator seluler untuk menerapkan sistem pengamanan anti-scam ini sebagai bentuk tanggung jawab bisnis terhadap pelanggan.
Prosedur registrasi baru ini dimulai dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk kemudian divalidasi dengan data kependudukan. Setelah NIK cocok, sistem akan melakukan pemindaian wajah sebagai verifikasi akhir untuk mengaktifkan kartu SIM secara langsung. (red)

