Kejagung Bongkar Keterlibatan Oknum TNI dan Jenderal Polisi dalam Kasus MBG
AKSINEWS.COM – Kejaksaan Agung mengungkap keterlibatan oknum perwira TNI aktif berinisial BU dalam dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026. Oknum tersebut diduga terlibat dalam penyalahgunaan wewenang saat menjabat sebagai Sekretaris Deputi di BGN sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pengadaan barang.
Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa status BU belum ditetapkan sebagai tersangka karena kewenangan penetapan tersangka bagi anggota TNI aktif harus melalui mekanisme koneksitas. Oleh karena itu, penanganan kasus oknum perwira tersebut kini telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer (Jampidmil) untuk diproses lebih lanjut.
Selain oknum TNI, Kejaksaan Agung juga resmi menetapkan tersangka baru berinisial LMI yang menjabat sebagai pejabat tinggi di BGN. LMI diduga terlibat dalam praktik curang dengan meminta saksi untuk mendirikan perusahaan sebagai sarana penjualan food tray kepada calon mitra SPPG dengan harga yang telah ia tentukan.
LMI yang diidentifikasi sebagai Brigadir Jenderal Polisi Lalu Muhammad Iwan Mahardan kini telah ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan. Ia disangkakan melanggar pasal tindak pidana korupsi terkait suap dan penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam UU Tipikor juncto UU 1 Tahun 2023.
Penambahan tersangka ini melengkapi daftar penyidikan kasus korupsi MBG yang sebelumnya telah menyeret enam orang lainnya ke meja hijau. Daftar tersangka tersebut mencakup mantan pimpinan BGN, pihak swasta, hingga sejumlah oknum yang diduga berperan dalam pengaturan proyek pengadaan yang merugikan negara. (red)

