Mengapa Pelaporan Gratifikasi Menhut Dianggap Tidak Relevan?
AKSINEWS.COM – Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mochamad Praswad Nugraha, menegaskan bahwa pengembalian uang terkait dugaan suap atau gratifikasi oleh Menteri Kehutanan RI, Raja Juli Antoni, tidak otomatis menghapus unsur pidana. Dalam kasus pelepasan Hutan Produksi Terbatas di Kabupaten Kuantan Singingi, ia menilai terdapat hubungan jelas antara pemberian uang dengan permohonan pembebasan lahan yang sedang diproses.
Praswad memandang peristiwa tersebut memiliki karakteristik suap karena adanya latar belakang dan tujuan pemberian yang spesifik, sehingga tidak bisa sekadar dianggap gratifikasi biasa. Ia pun menekankan bahwa dalam tindak pidana suap, pengembalian uang oleh pihak penerima kepada KPK maupun pemberi bukanlah alasan yang dapat menggugurkan pertanggungjawaban pidana.
Praswad mempertanyakan motif serta waktu pelaporan penolakan gratifikasi yang baru dilakukan oleh Raja Juli pada 3 Juli lalu. Ia menjelaskan bahwa jika uang tersebut sudah dikembalikan kepada pemberi sebelum diserahkan ke KPK, maka mekanisme pelaporan gratifikasi menjadi tidak relevan karena objeknya sudah tidak berada dalam penguasaan pelapor.
Kecurigaan publik dinilai wajar mengingat pelaporan tersebut dilakukan tepat setelah adanya Operasi Tangkap Tangan oleh aparat penegak hukum. Praswad menambahkan, jika suatu peristiwa sudah memiliki indikasi tindak pidana suap, maka mekanisme pelaporan gratifikasi tidak dapat digunakan untuk mengubah karakter perkara atau menghindari proses hukum.
Merujuk pada Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026, laporan gratifikasi tidak dapat ditindaklanjuti apabila perkara tersebut sedang dalam proses penyelidikan, penyidikan, atau patut diduga terkait tindak pidana. Oleh karena itu, ia mendesak agar dugaan suap yang memiliki rangkaian fakta jelas tersebut tetap diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi menjaga efektivitas penindakan korupsi. (red)

