MUI dan PBNU Bersatu Dorong Pidana LGBTQ
AKSINEWS.COM – Penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 kini tengah menjadi sorotan publik luas. Kemunculan regulasi tersebut dikaitkan erat dengan langkah Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang sedang menyusun naskah akademik serta Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBTQ akhir Juni lalu.
Dalam situs resminya, MUI memaparkan sejumlah alasan fundamental terkait urgensi pelarangan aktivitas LGBTQ di Indonesia. Organisasi ini menilai perilaku tersebut melukai harkat martabat kemanusiaan, menghentikan proses keturunan, serta menjadi faktor utama penyebaran penyakit mematikan seperti HIV dan AIDS.
Rencana penyusunan draf regulasi tersebut pun mendapatkan dukungan penuh dari Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Saifullah Yusuf. Sebagai pihak pendukung, ia yang saat ini juga menjabat sebagai Menteri Sosial berencana menyerahkan draf tersebut kepada DPR untuk dibahas lebih lanjut.
Namun, langkah pembatasan ini menuai kritik tajam dari aktivis Echa Waode dan komunitas LGBTQ terkait hak asasi manusia. Echa menegaskan bahwa kelompoknya merupakan bagian dari masyarakat yang turut berkontribusi bagi negara sehingga berhak mendapatkan ruang yang setara tanpa diskriminasi maupun stigma negatif.
Selain itu, Echa menyoroti absennya isu korupsi dalam daftar ancaman negara nonmiliter yang tertuang di dalam Perpres Nomor 111 Tahun 2025. Ia menilai tindak pidana korupsi seharusnya menjadi prioritas utama penanganan negara karena dampak kerusakannya yang jauh lebih nyata bagi masyarakat. (red)

