Siapa yang Harus Disalahkan Saat Kecelakaan Akibat Jalan Rusak?
AKSINEWS.COM – Kondisi jalan yang rusak di Jalan Letmud Sarniem, Kelurahan Kenali Asam, Kecamatan Kotabaru, Kota Jambi, kini kian memprihatinkan dan membahayakan pengendara. Titik kerusakan terparah terpantau tepat di depan deretan ruko Perumahan Bukit Asri Residence, yang telah lama dibiarkan tanpa perbaikan maupun rambu peringatan dari pihak terkait.
Warga setempat mengungkapkan bahwa kecelakaan lalu lintas di lokasi tersebut sudah menjadi pemandangan rutin, terutama saat turun hujan. Minimnya penerangan jalan di malam hari semakin memperburuk situasi dan meningkatkan risiko kecelakaan bagi masyarakat yang melintas.
Demi mencegah jatuhnya korban lebih banyak, warga terpaksa berinisiatif menutup lubang tersebut menggunakan papan kayu seadanya. Langkah darurat ini dilakukan sebagai upaya perlindungan diri karena pemerintah daerah dinilai abai terhadap keselamatan pengguna jalan di kawasan tersebut.
Mengutip Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dijelaskan bahwa kewajiban penyelenggara untuk segera memperbaiki jalan rusak yang membahayakan keselamatan pengguna. Apabila perbaikan tidak dapat dilakukan seketika, penyelenggara wajib memasang rambu peringatan guna mencegah terjadinya kecelakaan lalu lintas.
Kelalaian penyelenggara jalan dalam memasang rambu dapat berujung pada sanksi pidana jika mengakibatkan korban jiwa atau kerugian harta benda. Berdasarkan Pasal 273, sanksi bagi pihak yang abai bervariasi mulai dari denda jutaan rupiah hingga ancaman penjara selama lima tahun tergantung tingkat fatalitas.
Tanggung jawab perbaikan jalan tersebut telah dibagi secara spesifik berdasarkan status kewenangannya sesuai regulasi yang berlaku saat ini. Kementerian PUPR bertanggung jawab atas jalan nasional, sementara pemerintah daerah serta Badan Usaha Jalan Tol mengelola jalan di bawah yurisdiksi masing-masing.
Selain tuntutan pidana, korban kecelakaan akibat jalan rusak juga memiliki hak untuk menempuh jalur hukum perdata guna menuntut ganti rugi. Langkah ini dapat dilakukan dengan mengajukan gugatan berdasarkan Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata terkait perbuatan melawan hukum.
Payung hukum yang jelas ini bisa mendorong masyarakat lebih berani menuntut haknya demi terciptanya keselamatan berkendara di jalan raya. Kepatuhan penyelenggara dalam menjalankan tugas pemeliharaan jalan menjadi kunci utama dalam meminimalisir risiko kecelakaan bagi seluruh pengguna jalan. (red)

