Mantan Kepala Badan Gizi Nasional Ditetapkan Tersangka Korupsi
AKSINEWS.COM – Kejaksaan Agung Republik Indonesia resmi menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional, Dadan Hindayana, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola program Makan Bergizi Gratis. Sebagai lembaga yang menjadi ujung tombak program strategis pemerintah, Badan Gizi Negara kini menjadi sorotan tajam setelah penyidikan mengungkap adanya praktik penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang nilainya sangat fantastis.
Program Makan Bergizi Gratis yang digulirkan sejak 6 Januari 2025 merupakan proyek dengan skala pembiayaan yang masif melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tercatat, program ini menyerap anggaran sebesar Rp 85,7 triliun pada tahun 2025 dan melonjak drastis hingga Rp 286 triliun pada tahun 2026. Besarnya dana yang dikucurkan menuntut akuntabilitas tinggi, namun justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam tata kelolanya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, membeberkan bahwa ditemukan indikasi kerugian negara akibat pengadaan barang yang sama sekali tidak menunjang operasional utama program. Alih-alih fokus pada pemenuhan nutrisi bagi sasaran program, anggaran triliunan rupiah tersebut justru dialokasikan untuk kepentingan pengadaan barang yang tidak relevan dengan esensi Makan Bergizi Gratis.
Dugaan penyelewengan tersebut mencakup pengadaan barang mewah dan sarana yang tidak berkaitan langsung dengan distribusi gizi. Syarief menyebutkan adanya pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai proyek mencapai Rp 1 triliun, pengadaan 32 ribu pasang sepatu, hingga pengadaan 31 ribu tablet elektronik. Selain itu, ditemukan pula pengadaan televisi berukuran 75 inch sebanyak 5.400 unit yang semakin memperjelas indikasi kesewenang-wenangan dalam penggunaan dana negara tersebut.
Kasus ini kini menjadi ujian berat bagi komitmen pemerintah dalam menjaga integritas program unggulan nasional. Langkah hukum ini diharapkan dapat memulihkan kerugian negara sekaligus menjadi peringatan keras bagi para pengelola anggaran agar tidak mencederai program yang seharusnya menjadi nadi bagi kesehatan generasi bangsa. (red)

