BNI Janji Kembalikan Dana Rp 28 Miliar Milik Jemaat Paroki Aek Nabara
AKSINEWS.COM – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI memastikan akan mengembalikan dana nasabah Gereja Katolik Paroki Aek Nabara yang digelapkan oleh mantan oknum pegawainya, Andi Hakim Febriansyah. Total dana yang akan dikembalikan mencapai Rp 28 miliar sesuai dengan hasil penyidikan kepolisian.
Direktur Human Capital dan Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa proses pengembalian sisa dana tersebut akan dirampungkan pada hari kerja di pekan ini. Kepastian ini disampaikan dalam jumpa pers virtual pada Minggu, 19 April 2026.
Munadi menjelaskan bahwa kasus penggelapan ini pertama kali terendus pada Februari 2026 melalui hasil pengawasan internal bank. Berdasarkan perkembangan penyidikan hingga Sabtu lalu, pihak kepolisian menyimpulkan total kerugian mencapai Rp 28 miliar. Saat ini, pelaku Andi Hakim telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.
Munadi menegaskan bahwa tindakan tersebut murni ulah oknum individu dan dilakukan di luar prosedur perbankan. Tersangka diketahui menawarkan produk investasi palsu bernama Deposito Investment yang sama sekali tidak tercatat dalam sistem operasional resmi BNI.
Hingga saat ini, BNI telah melakukan pengembalian tahap awal sebesar Rp 7 miliar. Sisa dana lainnya akan diselesaikan melalui mekanisme perjanjian hukum yang disepakati oleh kedua belah pihak guna memastikan transparansi dan kepatuhan pada regulasi.
Pihak manajemen BNI juga menyatakan keprihatinan mendalam kepada jemaat Paroki Aek Nabara. Munadi menegaskan bahwa BNI turut menjadi pihak yang dirugikan dalam insiden ini, namun tetap berkomitmen penuh untuk bertanggung jawab terhadap nasabah.
Senada dengan itu, Direktur Network dan Retail Funding BNI, Rian Eriana Kaslan, mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran investasi dengan iming-iming bunga tinggi yang tidak wajar. Ia menekankan agar setiap transaksi dilakukan melalui kanal resmi yang dapat diverifikasi.
Rian mengingatkan nasabah untuk selalu mengecek keabsahan produk perbankan melalui website resmi, aplikasi Wondr by BNI, BNI Call, atau mendatangi kantor cabang terdekat guna menghindari praktik penipuan serupa di masa mendatang. (red)

