TNI AL Tegaskan Perlintasan Kapal Perang AS di Selat Malaka Sesuai Aturan Internasional
AKSINEWS.COM – Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) memberikan konfirmasi terkait perlintasan kapal perang milik Amerika Serikat di kawasan Selat Malaka. Berdasarkan pantauan otoritas keamanan laut Indonesia, kapal perang tersebut sedang melakukan pelayaran transit dalam jalur pelayaran internasional yang sah.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal) Laksamana Pertama Tunggul menjelaskan bahwa aktivitas tersebut merupakan bentuk implementasi dari hak lintas transit atau transit passage. Ia menegaskan bahwa pelayaran tersebut bertujuan untuk berpindah dari satu bagian laut lepas atau Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) ke bagian laut lepas lainnya secara terus-menerus, langsung, dan secepat mungkin.
Langkah ini merujuk pada aturan hukum laut internasional yang tertuang dalam Pasal 37, 38, dan 39 UNCLOS 1982. Tunggul mengingatkan bahwa Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1985, sehingga status Selat Malaka sebagai jalur pelayaran internasional harus dihormati oleh semua pihak.
Merespons isu yang beredar mengenai dugaan pengerahan kapal perang AS untuk memburu kapal tanker di wilayah tersebut, TNI AL memberikan peringatan keras. Tunggul menegaskan bahwa setiap kapal asing yang melintas wajib mematuhi seluruh aturan yang berlaku dan tidak diperbolehkan melakukan tindakan di luar ketentuan lintas transit.
Selain mematuhi batas wilayah, seluruh kapal asing juga diwajibkan menghormati kedaulatan Indonesia sebagai negara pantai. Hal ini mencakup kepatuhan terhadap COLREG 1972 terkait pencegahan tubrukan di laut serta aturan MARPOL untuk mencegah pencemaran lingkungan laut. TNI AL terus melakukan pengawasan ketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran kedaulatan maupun aturan keselamatan pelayaran di jalur strategis tersebut. (red)

