Habiburrokhman Sebut Keadilan Restoratif Terbuka Lebar
AKSINEWS.COM – Penyelesaian perkara dugaan fitnah ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), resmi memasuki babak baru. Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan terhadap dua tersangka, Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis, melalui mekanisme keadilan restoratif atau restorative justice (RJ). Langkah ini dinilai sebagai tonggak sejarah baru dalam implementasi hukum di Indonesia.
Seperti diberitakan detikcom, Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, memberikan apresiasi tinggi terhadap langkah kepolisian tersebut. Menurutnya, penerapan RJ dalam kasus ini merupakan bukti nyata bahwa Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru mampu menghadirkan keadilan dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat.
Habiburokhman menjelaskan bahwa di masa lalu, mekanisme keadilan restoratif sangat sulit diterapkan karena belum memiliki landasan hukum yang kuat dalam peraturan perundang-undangan. Namun kini, jalan menuju perdamaian dalam sengketa hukum terbuka lebar karena telah diatur secara khusus dalam regulasi terbaru.
Ia menilai pendekatan ini sangat selaras dengan budaya asli bangsa Indonesia yang senantiasa mengedepankan musyawarah mufakat dalam menyelesaikan setiap persoalan. Habiburokhman juga secara khusus memberikan penghormatan kepada Jokowi dan Eggi Sudjana yang bersedia menanggalkan ego masing-masing demi terwujudnya perdamaian.
Pihak Polda Metro Jaya membenarkan telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis. Keputusan ini diambil setelah melalui gelar perkara khusus yang dilakukan pada 14 Januari 2026.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif. Langkah ini diambil setelah adanya permohonan dari pelapor maupun tersangka, serta terpenuhinya syarat-syarat formil dan materiil sesuai ketentuan yang berlaku.
Meskipun penyidikan terhadap dua tokoh tersebut dihentikan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum bagi tersangka lain dalam kasus yang sama tetap berjalan. Berkas perkara tersangka lainnya telah dikirimkan ke jaksa penuntut umum untuk diproses lebih lanjut guna memastikan kepastian hukum.
Momentum perdamaian ini diawali dengan kunjungan silaturahmi Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis ke kediaman Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, pada awal Januari lalu. Dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut, Jokowi menyatakan sangat menghargai kehadiran mereka.
Jokowi sejak awal memberikan lampu hijau bagi penyidik untuk mempertimbangkan mekanisme restorative justice jika kedua belah pihak sudah bersepakat untuk berdamai. Ia menyerahkan sepenuhnya kewenangan teknis kepada penyidik Polda Metro Jaya dengan mengedepankan asas profesionalitas dan transparansi.
Habiburokhman berharap agar kasus-kasus serupa lainnya yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi juga dapat diselesaikan dengan pendekatan serupa, guna menciptakan suasana kehidupan berbangsa yang lebih harmonis.
red

