Saat Bank Berlimpah Uang, Namun Rakyat Terjerat “Rantai” Digital
AKSINEWS.COM – Di balik gedung-gedung tinggi Jakarta, tersimpan sebuah ironi besar dalam perekonomian Indonesia di penghujung tahun 2025. Bayangkan sebuah tumpukan uang senilai Rp2.509,4 triliun, angka yang nyaris sulit dibayangkan dengan akal sehat, mengendap begitu saja di brankas perbankan. Dana raksasa yang dikenal sebagai undisbursed loan ini setara dengan hampir seperempat dari total plafon kredit yang tersedia, namun ia membeku, tak mengalir ke urat nadi ekonomi masyarakat.
Solikin M. Juhro, Kepala Departemen Kebijakan Makroprudensial Bank Indonesia, mengungkapkan bahwa fenomena ini ibarat sebuah pesta yang sepi pengunjung. Dari sisi korporasi, para pengusaha besar memilih untuk “ngerem” dan bersikap wait and see. Alih-alih meminjam ke bank dengan bunga yang masih terasa mencekik, mereka lebih memilih menguras kantong sendiri atau menggunakan dana internal untuk sekadar bertahan hidup daripada berekspansi.
Namun, di balik penjelasan teknis mengenai suku bunga dan strategi internal perusahaan, terselip realitas pahit yang jauh lebih mencekam di akar rumput. Sementara BI sibuk memetakan sektor-sektor ekonomi dan merancang program percepatan seperti Pinisi (Percepatan Intermediasi Indonesia), ada dinding tebal yang tak kasat mata namun sangat kokoh menghalangi masyarakat kecil mengakses dana tersebut. Dinding itu bernama “Blacklist Digital”.
Kritik tajam kini mengarah pada sistem penilaian kelayakan kredit yang dianggap terlalu kaku dan menghukum. Banyak masyarakat dan pelaku UMKM yang sebenarnya memiliki potensi ekonomi, justru terjebak dalam lingkaran setan catatan buruk otoritas.
Ketidakmampuan melunasi pinjaman online (pinjol) yang seringkali menjebak dengan bunga predatoris, atau keterlambatan cicilan kecil di masa lalu, langsung membuat nama mereka “merah” dalam sistem informasi debitur OJK. Hasilnya adalah sebuah kemacetan sistemik.
Perbankan memiliki likuiditas melimpah, namun mereka menjadi sangat selektif dan paranoid. Di sisi lain, masyarakat yang membutuhkan modal untuk bangkit justru ditolak mentah-mentah karena rekam jejak digital yang tak kenal ampun.
Fenomena “special rate” yang disinggung Solikin, di mana pemilik dana besar menuntut bunga deposito tinggi, hanya memperparah keadaan dengan membuat biaya modal bank menjadi mahal.
Pemerintah dan Bank Indonesia memang tengah berupaya melalui koordinasi KSSK untuk membangun persepsi kepercayaan ekonomi. Namun, tanpa adanya solusi konkret bagi mereka yang “terbuang” dari sistem karena catatan pinjol, triliunan rupiah di bank tersebut mungkin akan tetap menjadi angka mati.
Pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan tidak akan tercapai hanya dengan memaksa korporasi berbelanja, melainkan dengan meruntuhkan tembok birokrasi yang memisahkan rakyat kecil dari akses modal yang adil.
Selama “dosa masa lalu” di aplikasi pinjol masih menjadi vonis mati bagi masa depan finansial seseorang, maka Rp2.500 triliun itu hanya akan menjadi monumen kegagalan intermediasi perbankan kita.
Salam Kampret! Mari jadi manusia memilih yang bukan disajikan.
Oleh: Kampret Sobo (Pemerhati Wayang Kontemporer)

