Duka di Balik Kebakaran Maut Gedung Drone
AKSINEWS.COM – Sebuah musibah tak terduga menimpa PT Terra Drone Indonesia di Jakarta Pusat. Kobaran api yang membakar gedung perkantoran pada Selasa siang (9/12) bukan hanya meluluhlantakkan struktur bangunan, tetapi juga merenggut nyawa 22 orang. Sebuah tragedi maut yang kini menyeret Direktur Utama perusahaan, MW, ke balik jeruji besi.
Kepanikan dimulai tepat pukul 12.43 WIB, ketika petugas pemadam kebakaran menerima laporan. Dalam sekejap, gedung yang seharusnya menjadi pusat inovasi teknologi drone itu berubah menjadi lokasi duka. Data mencatat, total korban meninggal dunia mencapai 22 orang, di mana mayoritas korban adalah perempuan (15 orang) dan sisanya laki-laki (7 orang). Angka ini menjadi pengingat pilu akan dampak fatal dari bencana kebakaran di ruang kerja yang padat.
Tak butuh waktu lama bagi kepolisian untuk menentukan titik tanggung jawab. Berdasarkan bukti permulaan yang kuat, polisi menaikkan status Dirut Terra Drone Indonesia, MW, menjadi tersangka hanya dua hari setelah insiden.
Diberitakan detikcom, Kasat Reskrim Polres Metro Jakpus AKBP Roby Saputra mengonfirmasi penangkapan tersebut.
”Jadi benar, Direktur Utama Terra Drone sudah kami amankan semalam. Berdasarkan dua alat bukti permulaan yang cukup dan keyakinan penyidik, jadi kami tingkatkan statusnya menjadi tersangka dan sudah kami terbitkan surat perintah penangkapan,” jelas AKBP Roby Saputra.
Penetapan tersangka ini didasarkan pada temuan di lapangan, termasuk bekas kebakaran, data visum korban meninggal, serta keterangan saksi. Bukti-bukti ini meyakinkan penyidik bahwa ada unsur kelalaian atau sebab akibat yang ditimbulkan oleh tersangka.
MW dijerat dengan pasal-pasal berat KUHP, yakni Pasal 187 Pembakaran yang menimbulkan bahaya bagi keamanan umum, Pasal 188 Kealpaan yang menyebabkan kebakaran dan Pasal 359 Kealpaan yang menyebabkan kematian.
Di sisi lain, perusahaan yang tengah diterpa badai ini menyatakan sikap kooperatif. Pengacara Terra Drone Indonesia, Eva Christianty, memastikan bahwa pihak perusahaan akan mengikuti segala proses hukum yang berlaku. ”Kita lihat. Kita ikuti hukum ya,” kata Eva Christianty.
Pada hari Kamis (11/12), Eva mendampingi tim Puslabfor Polri saat melakukan olah TKP, sebuah langkah awal yang krusial untuk menentukan penyebab pasti dan titik api.
Namun, fokus utama Eva saat ini adalah menyampaikan belasungkawa. “Untuk sementara, kami… mewakili dari Terra Drone mengucapkan turut berbelasungkawa dulu yang sebesar-besarnya untuk keluarga yang ditinggalkan,” imbuhnya.
Proses hukum masih terus berjalan, termasuk rencana pemeriksaan terhadap pemilik gedung. Kasus ini diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus menjadi pelajaran penting bagi standar keselamatan kerja di perkantoran Indonesia.
red

