BeritaHukumNasional

Skandal Triliunan Rupiah: KPK Ungkap Peran Tiga Tokoh dalam Skandal Tambahan Kuota Haji

AKSINEWS.COM – ​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tengah mengusut tuntas dugaan korupsi yang menyelimuti penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama periode 2023-2024.

Pusat perhatian tertuju pada kuota haji tambahan sebanyak 20.000 yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi menyusul lawatan Presiden Republik Indonesia pada akhir tahun 2023.

Seperti diberitakan CNN Indonesia, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada Selasa (2/12), menjelaskan bahwa kuota tambahan tersebut seharusnya dialokasikan untuk memangkas waktu tunggu keberangkatan haji reguler di tanah air.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, pembagian ideal dari kuota tambahan adalah 92 persen untuk haji reguler dan delapan persen untuk haji khusus.

​Namun, KPK menduga telah terjadi penyimpangan. Tiga orang yang telah dicegah bepergian ke luar negeri diduga berperan dalam pembagian kuota haji tambahan dengan skema yang tidak lazim, yakni 50 persen berbanding 50 persen.

Mereka yang dicegah adalah Yaqut Cholil Qoumas (mantan Menteri Agama), Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex (mantan staf khusus Menag), dan Fuad Hasan Masyhur (pemilik biro penyelenggara haji Maktour).

​”Kemudian kami meyakini atau menemukan bahwa setelah itu dibagi, ada sejumlah uang yang mengalir,” ujar Asep. Ia menegaskan bahwa dana tersebut merupakan uang jemaah yang seharusnya masuk ke kas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

​Pengusutan kasus ini dimulai sejak KPK mengumumkan penyidikan pada 9 Agustus 2025. Hanya dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara mencapai angka fantastis, yakni lebih dari Rp1 triliun, seiring dengan penetapan cekal terhadap tiga nama tersebut.

Investigasi terus berkembang, dan pada 18 September 2025, KPK menduga sebanyak 13 asosiasi dan 400 biro perjalanan haji turut terlibat dalam skandal ini.

​Dugaan kejanggalan pembagian kuota ini juga menjadi sorotan utama Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan bahwa Kementerian Agama kala itu membagi 20.000 kuota tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus, sebuah rasio 50:50 yang jelas-jelas bertentangan dengan amanat Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019.

​Kasus ini menyoroti praktik penentuan kuota haji yang tidak sesuai regulasi, yang berpotensi merugikan negara dan, yang lebih penting, menggerus hak para calon jemaah haji reguler yang telah lama menanti giliran.

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *