PBNU Bantah Keras Tudingan TPPU dan Pembubaran Organisasi
AKSINEWS.COM – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) memberikan respons tegas terhadap serangkaian tudingan serius, mulai dari dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) hingga ancaman pembubaran organisasi. PBNU menilai tudingan tersebut prematur, tidak berdasar, dan menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.
Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, Najib Azca, menegaskan bahwa audit yang menjadi dasar berbagai dugaan tersebut belum rampung. “Audit belum selesai, bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia?” kata Najib, seperti diberitakan metrotvnews.com.
Ia menekankan bahwa dokumen yang beredar dan dijadikan dasar tuduhan tidak boleh digunakan sebagai alat untuk mengambil keputusan strategis.
Dokumen Audit Belum Final dan Diduga Direproduksi
Bendahara PBNU, Sumantri Suwarno, memperkuat bantahan tersebut dengan menyatakan bahwa dokumen audit yang beredar masih bersifat sementara atau draf. Oleh karena itu, dokumen tersebut tidak sah secara hukum untuk menyimpulkan adanya pelanggaran, baik hukum maupun aturan organisasi. ”Audit yang belum final tidak bisa dijadikan landasan,” tegas Sumantri.
PBNU mencurigai adanya reproduksi narasi dan deskripsi dari draf progress audit yang seharusnya hanya untuk pembahasan internal. Sumantri mengungkapkan bahwa percakapan dengan auditor menunjukkan draf tersebut telah “diketik ulang atau direproduksi dengan beberapa penambahan seakan-akan itu temuan atau laporan dari auditor,” dan kemudian disebarkan ke media daring.
Auditor, kata Sumantri, bahkan telah mengirim pesan akan menerbitkan surat pengunduran diri dari perikatan audit umum karena berita yang beredar tidak sesuai dan tidak berdasar. Sumantri menjamin bahwa sampai saat ini belum ada audit report resmi dan dokumen yang beredar tidak memiliki kop surat resmi.
PBNU Pasif dan TPPU Tidak Terbukti
Terkait dugaan pencucian uang, PBNU menjelaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan adalah tindakan individual Mardani H. Maming saat masih menjabat sebagai Bendahara Umum.
Sumantri Suwarno menjelaskan bahwa PBNU dalam hal ini bersifat pasif dan tidak pernah mengendalikan transaksi tersebut. “PBNU itu pasif. Seluruh transaksi dikendalikan oleh Maming,” katanya. Oleh karena itu, organisasi PBNU tidak dapat dikaitkan dengan dugaan pencucian uang.
Secara hukum, bantahan PBNU semakin kuat karena hingga kini tidak ada proses hukum yang menetapkan Maming sebagai pelaku TPPU. Vonis yang dijatuhkan kepadanya adalah gratifikasi, tanpa unsur lanjutan berupa TPPU.
”Menuduh PBNU menerima dana TPPU sama sekali tidak relevan secara hukum karena predicate crime-nya (tindak pidana asal) tidak terbukti,” ucapnya.
Analisis hukum PBNU membandingkan kasus Maming dengan kasus mantan Sekretaris MA Nurhadi yang divonis dalam dua perkara, suap/gratifikasi, serta TPPU. Perbandingan ini menegaskan bahwa tanpa proses hukum dan pembuktian tersendiri, tuduhan TPPU tidak dapat dilekatkan pada siapa pun, termasuk PBNU.
Isu Pembubaran Organisasi Dinilai Tekanan Politik
Isu pembubaran PBNU dinilai sebagai narasi menyesatkan dan tidak berdasar hukum. PBNU menegaskan bahwa mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan (Ormas) diatur sangat ketat dalam UU Nomor 16 Tahun 2017, melalui tahapan ketat seperti peringatan tertulis, penghentian kegiatan, hingga pencabutan status badan hukum oleh Menteri Hukum dan HAM.
Tidak satu pun dari tahapan tersebut sedang dijalankan terhadap NU. Selain itu, pelanggaran tata kelola keuangan bukanlah kategori pelanggaran yang dapat berujung pada pembubaran ormas sesuai undang-undang.
Atas dasar itu, PBNU melihat isu pembubaran sebagai bentuk tekanan politik yang berlebihan. PBNU menilai narasi tersebut adalah upaya menakut-nakuti Syuriyah PBNU untuk mendorong pemakzulan Ketua Umum KH Yahya Cholil Staquf.
red

