Skandal Pelecehan Seksual di FH UI: Belasan Mahasiswa Dicopot dari Keanggotaan IKM
AKSINEWS.COM – Dunia pendidikan tinggi kembali diguncang isu kekerasan seksual. Kali ini, belasan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) diduga terlibat dalam aksi pelecehan seksual melalui ruang digital. Kasus ini mencuat setelah tangkapan layar percakapan grup pesan singkat yang berisi konten objektifikasi dan pelecehan terhadap perempuan viral di media sosial.
Ironisnya, dugaan keterlibatan ini menyeret nama-nama mahasiswa yang memegang peran strategis di lingkungan kampus. Akun media sosial X @sampahfhui membongkar bahwa anggota grup tersebut disinyalir mencakup petinggi organisasi fakultas, ketua angkatan, hingga calon ketua pelaksana orientasi studi dan pengenalan kampus (ospek).
Dekan FH UI, Dr. Parulian Paidi Aritonang, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan resmi pada 12 April 2026. Ia menegaskan bahwa fakultas mengecam keras perilaku yang merendahkan martabat manusia dan bertentangan dengan etika akademik. Saat ini, tim internal tengah melakukan verifikasi menyeluruh dan tidak menutup kemungkinan akan membawa kasus ini ke jalur hukum jika ditemukan unsur pidana.
Langkah konkret diambil oleh Badan Perwakilan Mahasiswa (BPM) FH UI. Melalui Surat Keputusan Nomor 007/SK/BPMFHUI/IV/2026, BPM resmi mencabut status keanggotaan aktif Ikatan Keluarga Mahasiswa (IKM) terhadap 16 mahasiswa angkatan 2023 yang terindikasi terlibat. Keputusan ini diambil sebagai bentuk konsekuensi atas pelanggaran Peraturan Dasar IKM FH UI sekaligus upaya menjaga rasa aman di lingkungan kampus.
BPM FH UI dalam pernyataan sikapnya menekankan bahwa kekerasan seksual dalam bentuk verbal maupun tertulis di ruang digital tetap memberikan luka nyata bagi korban. Tindakan tegas mencabut status anggota aktif menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi pelaku pelecehan di organisasi mahasiswa.
Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, turut memberikan perhatian serius terhadap kasus yang mencoreng nama baik universitas ini. Ditemui di Gedung Balai Sidang UI pada Senin, 13 April 2026, Heri menegaskan komitmennya untuk melawan segala bentuk kekerasan seksual. Meski baru menerima informasi awal, ia memastikan pihak rektorat akan memonitor secara ketat penanganan kasus yang tengah berjalan di tingkat fakultas.
Heri menjamin bahwa seluruh proses akan berjalan sesuai prosedur demi menciptakan lingkungan kampus yang aman. Pihak rektorat kini menunggu laporan resmi dari Dekan FH UI untuk menentukan langkah selanjutnya. Skandal ini menjadi ujian bagi komitmen UI dalam mengimplementasikan kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan civitas akademika. (red)

