Sambangi Mapolda Jambi, Kuasa Hukum Pastikan Laporan Kasus Travel NRH Resmi Ditangani Unit Penyidik
AKSINEWS.COM – Penanganan kasus gagal berangkat umrah oleh Travel NRH memasuki babak baru. Tim Kuasa Hukum Ade Fitra Setiyadi & Partners mendatangi Mapolda Jambi untuk berkoordinasi langsung terkait laporan resmi yang telah dilayangkan pada 9 April 2026 lalu.
“Pertemuan diterima langsung oleh Kanit Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Polda Jambi, AKP Andi Gultom. Dalam koordinasi tersebut, terungkap bahwa berkas perkara laporan gagal berangkat umrah ini telah resmi turun ke meja unit penyidik per hari ini. Sebagai langkah cepat, pihak kepolisian segera menyusun administrasi penyidikan (Mindik) untuk memulai proses pemeriksaan secara mendalam,” kata Ade Fitra Setiyadi SH selaku Kuasa Hukum ratusan jemaah yang menjadi korban.
Ade menjelaskan sejumlah poin krusial dalam mengawal hak-hak para korban. Salah satunya adalah tentang penyediaan layanan pusat informasi atau call center khusus. Hal ini bertujuan untuk mempermudah pendataan dan pengumpulan seluruh jemaah yang menjadi korban dari dugaan praktik curang Travel NRH.
Mengingat adanya laporan serupa terhadap terlapor yang sama secara perorangan, pihak penyidik sepakat untuk menyatukan seluruh laporan tersebut dalam satu kesatuan perkara. “Langkah tersebut diambil untuk mempercepat proses hukum dan memberikan kepastian bagi para korban,” ungkap Ade.
Tidak hanya fokus pada pidana murni, kepolisian juga segera bergerak menggandeng Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Pelibatan dua lembaga ini dinilai vital untuk menelusuri aliran dana jemaah yang diterima oleh pihak travel.
Ade menegaskan bahwa pengembalian dana jemaah secara utuh atau refund merupakan harga mati bagi kliennya. Ia menekankan, jika nantinya muncul tawaran solusi atau mediasi dari pihak Travel NRH, para korban meminta agar kesepakatan dilakukan secara resmi di bawah pengawasan penyidik Polda Jambi untuk menjamin aspek legalitas dan keamanan jemaah. (red)

