Polda Metro Jaya Pastikan Proses Hukum Kasus Ijazah Palsu Terus Berlanjut
AKSINEWS.COM – Polda Metro Jaya memastikan proses hukum terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong terkait ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terus berlanjut. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyatakan bahwa dua tersangka, yakni Roy Suryo dan dr. Tifa, akan segera dipindahkan dari RS Polri Kramat Jati menuju Rumah Tahanan Polda Metro Jaya pada Minggu (21/6/2026) malam. Langkah ini merupakan bagian dari persiapan akhir sebelum kedua tersangka diserahkan kepada pihak kejaksaan.
Pemindahan ini dilakukan menyusul ditetapkannya berkas perkara kedua tersangka sebagai P-21 atau lengkap oleh pihak kejaksaan. Kombes Budi Hermanto menegaskan bahwa penangkapan serta proses pelimpahan ini merupakan langkah hukum yang telah direncanakan dan dapat dipertanggungjawabkan. Seluruh tahapan penyidikan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana dengan tetap menjunjung tinggi asas kesetaraan di hadapan hukum bagi semua pihak yang terlibat.
Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin, menjelaskan bahwa pengamanan terhadap Roy Suryo dan dr. Tifa dilakukan untuk memastikan kehadiran mereka dalam proses tahap dua, yaitu penyerahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sebelum proses tersebut dilaksanakan, penyidik telah melakukan rangkaian pemeriksaan kesehatan, baik jasmani maupun rohani, guna memastikan kedua tersangka layak dan mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
Pihak kepolisian akan membawa kedua tersangka menuju Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (22/6/2026) tepat pukul 09.00 WIB untuk menjalani proses pelimpahan resmi. Selama masa penahanan dan proses penyidikan, pihak kepolisian menjamin bahwa seluruh hak serta kewajiban tersangka tetap terlindungi sesuai dengan undang-undang yang berlaku, serta memastikan bahwa seluruh barang bukti yang diserahkan sesuai dengan temuan selama proses penyidikan.
Pihak kepolisian juga menekankan pentingnya menjaga integritas proses hukum dengan memberikan ruang bagi mekanisme pengawasan. Kombes Iman Imanuddin menegaskan bahwa pihak tersangka, keluarga, maupun kuasa hukum memiliki hak untuk menempuh jalur praperadilan sebagai mekanisme kontrol dan pengujian atas rangkaian penyidikan yang telah dilakukan. Hal ini merupakan bagian dari prosedur yang dijamin oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana guna memastikan keberimbangan dalam penegakan hukum. (red)

