HBA Janji Kawal Kasus Gagal Berangkat Umrah Travel NRH
AKSINEWS.COM – Korban gagal berangkat umrah biro perjalanan NRH mendatangi anggota Komisi VIII DPR RI, Hasan Basri Agus (HBA), di ruang kerja Lembaga Adat Melayu Jambi, Jumat (17/4) sore. Kedatangan mereka bertujuan untuk mengadukan nasib serta meminta pengawalan hukum atas kegagalan berangkat umrah oleh pihak travel tersebut.
Para korban mengaku telah melunasi seluruh biaya keberangkatan sejak lama. Namun, hingga memasuki pertengahan Februari 2026, janji untuk menginjakkan kaki di tanah suci tak kunjung terealisasi. Bahkan, harapan mereka semakin pupus setelah kantor operasional biro perjalanan tersebut diketahui telah tutup.
Salah satu perwakilan korban menceritakan beban moral yang harus ditanggungnya. Dengan suara bergetar, ia mengungkapkan telah menggelar acara syukuran dan berpamitan dengan tetangga di kampung halaman karena dijanjikan berangkat pada momen Ramadan lalu. Pihak NRH berulang kali berdalih adanya masalah teknis terkait visa yang dianggap tidak masuk akal oleh para jemaah.
Upaya damai sebenarnya telah ditempuh, namun janji pengembalian dana atau refund yang dijanjikan biro perjalanan tidak pernah ditepati. Hal ini memicu ratusan jemaah yang senasib untuk resmi menempuh jalur hukum. Didampingi kuasa hukum Ade Fitra Setiyadi SH, para korban telah melaporkan pemilik travel ke Mapolda Jambi pada Kamis, 9 April 2026.
Menanggapi aduan tersebut, Hasan Basri Agus menyatakan keprihatinan mendalam atas berulangnya kasus gagal berangkat umrah yang terjadi di masyarakat. Mantan Gubernur Jambi ini menegaskan komitmennya untuk koordinasi dengan Kementerian terkait dan mengawal proses hukum yang sedang berjalan agar para korban mendapatkan keadilan.
HBA menegaskan bahwa dirinya tidak akan membiarkan rakyat yang sudah menabung belasan tahun untuk ibadah justru menjadi korban pemilik travel tidak bertanggung jawab. Ia juga mengimbau masyarakat luas agar lebih waspada dan tidak mudah tergiur paket umrah harga murah. Masyarakat diminta selalu melakukan verifikasi status legalitas travel melalui aplikasi resmi sebelum melakukan transaksi keuangan. (red)

