Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Tidak Ditahan
AKSINEWS.COM – Kejaksaan Agung telah merampungkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah, terkait kasus dugaan korupsi dan TPPU di PT Asabri. Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih 11 jam tersebut mencakup 18 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik kepada Febrie.
Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris, menyatakan bahwa kliennya telah menjawab seluruh pertanyaan dengan baik dalam sesi pemeriksaan yang dimulai sejak pukul 09.00 WIB. Hotman memastikan bahwa pemeriksaan tersebut hanya berfokus pada perkara PT Asabri, sementara kasus Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU tidak dibahas.
Terkait status hukum kliennya, Hotman Paris mengonfirmasi bahwa penyidik memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Febrie hari ini. Di sisi lain, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya merupakan kewenangan dan pertimbangan tim penyidik.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari penerbitan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru yang mencakup kasus PT Asabri, PT Krakatau Steel, serta pengadaan batu bara PLTU. Febrie Adriansyah sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka bersama pihak swasta bernama Don Ritto atas dugaan tindak pidana korupsi dan pencucian uang.
Kejagung telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, yang sebagian besar memiliki latar belakang pengalaman di Komisi Pemberantasan Korupsi. Langkah ini diambil untuk memastikan proses hukum terhadap Febrie berjalan objektif tanpa adanya resistensi dari internal lembaga. (red)

