Nadiem Dijatuhi Hukuman Penjara 10 Tahun
AKSINEWS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi divonis bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management. Ketua majelis hakim, Purwanto S Abdullah, membacakan putusan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat pada Selasa (30/6/2026).
Hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Atas perbuatannya tersebut, terdakwa dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun.
Nadiem juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan serta membayar uang pengganti sejumlah Rp 809 miliar. Jika harta kekayaan yang dirampas tidak mencukupi untuk menutupi uang pengganti tersebut, maka hukuman terdakwa akan ditambah dengan pidana penjara selama 5 tahun.
Terdapat beberapa poin memberatkan, seperti perbuatan yang terencana dan kerugian negara yang sangat besar, sementara hal meringankan adalah sikap sopan serta kontribusi terdakwa di bidang inovasi pendidikan. Namun, putusan ini diwarnai oleh dissenting opinion atau pendapat berbeda dari hakim anggota Andi Saputra yang menilai Nadiem seharusnya dibebaskan.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman penjara selama 18 tahun karena dianggap bertanggung jawab atas total kerugian negara mencapai Rp 5,6 triliun. Tuntutan jaksa tersebut juga mencakup kewajiban pembayaran uang pengganti yang jauh lebih tinggi dibandingkan nominal yang diputuskan oleh hakim. (red)

