Jokowi Pasrahkan Proses Hukum Roy Suryo dan Dokter Tifa ke Kejaksaan
AKSINEWS.COM – Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, akhirnya memberikan tanggapan resmi terkait keputusan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan yang tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, atau yang akrab disapa Dokter Tifa. Keduanya sebelumnya berstatus sebagai tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu milik Jokowi. Saat dimintai pendapat mengenai keputusan tersebut di kediamannya di Sumber, Solo, Jawa Tengah, pada Selasa (23/6), Jokowi memilih untuk tetap tenang dan tidak memberikan komentar terkait perasaan pribadinya.
Jokowi menegaskan bahwa dirinya menghormati sepenuhnya langkah hukum yang diambil oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Baginya, keputusan untuk tidak menahan para tersangka merupakan ranah kewenangan penuh pihak Kejaksaan yang harus dijunjung tinggi. Ia pun kembali menegaskan komitmennya untuk selalu mengikuti seluruh alur dan proses hukum yang berjalan hingga mencapai tahap persidangan nanti.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah mengumumkan keputusan tersebut pasca menerima pelimpahan tahap kedua, baik berupa barang bukti maupun para tersangka dari penyidik Polda Metro Jaya. Kepala Kejari Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, menjelaskan bahwa langkah tidak menahan tersangka diambil setelah mempertimbangkan berbagai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Keputusan tersebut didasari oleh adanya jaminan dari pihak keluarga yang siap menanggung risiko apabila Roy Suryo dan Dokter Tifa mangkir dari panggilan persidangan. Selain itu, terdapat surat pernyataan dari kedua tersangka yang berkomitmen untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung. Pihak tersangka juga berjanji untuk tidak mengulangi perbuatan serupa serta menjaga situasi agar tetap kondusif selama masa penantian menuju sidang.
Jokowi sendiri meyakini bahwa pihaknya telah menempuh seluruh prosedur sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada dalam menghadapi kasus ini. Dengan menghormati proses yang sedang berjalan, mantan Presiden tersebut berharap agar seluruh rangkaian hukum dapat diselesaikan dengan baik dan transparan hingga tuntas di pengadilan nanti. (red)

