UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi Lelang Paket Material Bongkaran Bangunan
AKSINEWS.COM – Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin Jambi secara resmi mengumumkan pelaksanaan lelang Barang Milik Negara (BMN). Lelang ini dilakukan melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jambi dengan sistem penawaran terbuka atau open bidding melalui internet.
Objek yang dilelang kali ini adalah satu paket material bongkaran yang berasal dari empat unit bangunan dalam kondisi rusak berat.Bangunan tersebut meliputi dua unit Gedung Pendidikan Permanen serta dua unit Bangunan Pembuang Air Kotor lainnya. Seluruh objek lelang berlokasi di Jalan Arif Rahman Hakim Nomor 111, Kelurahan Simpang Empat Sipin, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Bagi masyarakat atau pelaku usaha yang berminat, paket material bongkaran ini ditawarkan dengan nilai limit sebesar Rp21.232.000. Sebagai syarat kepesertaan, calon peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan sebesar Rp10.616.000.
Pelaksanaan lelang akan mencapai puncaknya pada hari Senin, 27 April 2026. Batas akhir penawaran ditetapkan hingga pukul 11.00 WIB sesuai waktu server aplikasi lelang. Proses penawaran dilakukan sepenuhnya secara daring melalui alamat domain lelang.go.id.
Calon peserta diwajibkan mendaftarkan diri dengan mengisi data KTP, NPWP, serta nomor rekening tabungan, sekaligus mengunggah dokumen tersebut dalam format gambar. Uang jaminan lelang harus sudah efektif masuk ke rekening KPKNL Jambi paling lambat satu hari sebelum pelaksanaan lelang.
Pihak panitia menekankan bahwa barang yang dilelang dijual dengan kondisi apa adanya (as is). Oleh karena itu, peserta lelang sangat disarankan untuk melihat langsung objek lelang di lokasi mulai dari tanggal pengumuman hingga satu hari sebelum lelang dimulai. Koordinasi dapat dilakukan dengan PIC Panitia Lelang UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi.
Pemenang lelang nantinya diwajibkan melunasi harga lelang ditambah bea lelang pembeli sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Selain itu, seluruh biaya pengangkutan, pembongkaran, hingga pembersihan lokasi menjadi tanggung jawab sepenuhnya dari pemenang lelang.
Perlu dicatat bahwa objek yang dilelang hanya mencakup bangunan yang berdiri di atas tanah, tidak termasuk struktur pondasi atau material yang berada di bawah tanah. Pemenang lelang diberikan waktu maksimal 60 hari untuk menyelesaikan proses pembongkaran sejak ditetapkan sebagai pemenang.
Informasi lebih lanjut mengenai objek lelang, masyarakat dapat menghubungi Panitia Lelang UIN STS Jambi di nomor (0741) 584118 atau pihak KPKNL Jambi di nomor (0741) 22028. (red)

