Jusuf Kalla Resmi Dipolisikan Atas Dugaan Penistaan Agama
AKSINEWS.COM – Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla (JK), resmi dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penistaan agama. Laporan ini dipicu oleh potongan video ceramah JK mengenai istilah ‘mati syahid’ dalam konflik Poso dan Ambon yang viral di media sosial dan dinilai menyinggung umat Kristiani.
Laporan tersebut dilayangkan oleh Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) bersama sejumlah organisasi masyarakat lainnya pada Minggu malam, 12 April 2026. Ketua Umum GAMKI, Sahat Martin Philip Sinurat, menyatakan bahwa kehadiran mereka mewakili sedikitnya 19 lembaga Kristen yang merasa keberatan dengan isi ceramah tersebut.
Menurut Sahat, pernyataan JK mengenai konsep ‘mati syahid’ dalam konteks konflik masa lalu tersebut tidak sesuai dengan ajaran Kristen dan berpotensi melukai perasaan umat. Ia menegaskan bahwa ajaran Kristen mengedepankan cinta kasih, bahkan terhadap musuh sekalipun, sehingga narasi yang beredar di media sosial dianggap menyesatkan dan memicu kegaduhan.
Laporan ini teregistrasi dengan nomor LP/B/2547/IV/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. JK dilaporkan menggunakan sejumlah pasal dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023, di antaranya Pasal 300 dan Pasal 301 terkait penistaan agama, serta pasal-pasal lain yang menyangkut penyebaran informasi yang memicu permusuhan.
Senada dengan GAMKI, Ketua Umum Pengurus Pusat Pemuda Katolik, Stefanus Asat Gusma, yang turut mendampingi pelaporan tersebut, mendesak JK sebagai tokoh bangsa untuk segera memberikan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka. Stefanus menilai langkah hukum diambil agar perdebatan liar di media sosial yang sudah menjurus ke arah penghinaan SARA dapat segera diredam oleh aparat penegak hukum.
Pihak Jusuf Kalla melalui Juru Bicaranya, Husain Abdullah, membantah keras tuduhan penistaan agama tersebut. Husain menjelaskan bahwa narasi yang viral merupakan hasil pemotongan konteks atau context cutting. Ia menegaskan bahwa pernyataan JK dalam pidato di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 5 Maret 2026 justru menekankan bahwa tidak ada agama yang mengajarkan pembunuhan.
JK saat itu sedang menceritakan pengalamannya dalam mendamaikan konflik Poso dan Ambon. JK bermaksud meluruskan kekeliruan kelompok yang bertikai, baik dari pihak Islam maupun Kristen, yang kala itu sama-sama menggunakan jargon agama sebagai pembenaran atas kekerasan. Husain menyebut JK justru ingin menekankan betapa kelirunya penggunaan sentimen agama dalam konflik berdarah tersebut demi mencapai perdamaian. (red)

