Penyidik Polda Jambi Mulai Periksa Maraton Korban Gagal Berangkat Umrah Travel NRH
AKSINEWS.COM – Upaya hukum para jemaah korban gagal berangkat umrah melalui Biro Perjalanan Travel NRH terus bergulir di Mapolda Jambi. Pada Selasa (28/4), penyidik resmi memeriksa pelapor dan mengonfirmasi akan memanggil korban-korban lainnya secara maraton untuk memperkuat berkas perkara.
Kuasa hukum jemaah, Ade Fitra Setiyadi SH, menyatakan bahwa pihaknya tidak hanya mengandalkan keterangan saksi, tetapi juga telah menyerahkan bukti-bukti krusial. Bukti tersebut meliputi data kolektif jemaah paket Full Ramadan dan Akhir Ramadan, dokumen identitas, hingga rekam jejak transaksi keuangan seperti kuitansi dan riwayat transfer langsung ke rekening pihak travel.
”Kami sedang menyiapkan saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum kasus ini,” tegas Ade. Ia juga mendesak penyidik agar segera berkoordinasi dengan OJK dan PPATK guna melacak aliran dana dan aset milik travel NRH yang bersumber dari uang jemaah.
Setelah seluruh bukti dan keterangan saksi dirasa cukup, pihak penyidik dijadwalkan akan segera melakukan gelar perkara. Tahapan ini bertujuan untuk mematangkan langkah hukum selanjutnya dan menetapkan status hukum dalam kasus yang merugikan banyak orang tersebut.
Pergerakan cepat kepolisian ini merupakan tindak lanjut dari koordinasi yang dilakukan tim kuasa hukum Ade Fitra Setiyadi & Partners ke Mapolda Jambi pada Rabu (22/4) lalu. Kedatangan mereka diterima langsung oleh Kanit Subdit I Keamanan Negara (Kamneg) Polda Jambi, AKP Andi Gultom, yang memastikan administrasi penyidikan telah disusun untuk memulai pemeriksaan mendalam.
“Polda Jambi kini tengah mempercepat langkah untuk memastikan seluruh jemaah yang menjadi korban mendapatkan penanganan hukum yang semestinya,” ungkap Ade.
Sejalan dengan pendataan para korban yang dilakukan secara akurat, agar penyidikan berjalan lebih efektif dan tidak bertele-tele, seluruh laporan perorangan yang masuk dengan terlapor yang sama akan segera disatukan menjadi satu kesatuan perkara.
Melalui penggabungan berkas ini, tim penyidik dapat bekerja lebih fokus dalam mengumpulkan alat bukti tanpa harus menangani berkas secara terpisah-pisah. Upaya integrasi ini diharapkan mampu mempercepat proses penyelesaian kasus sehingga para korban bisa mendapatkan kepastian hukum dengan lebih cepat dan efisien.
Menanggapi kemungkinan adanya mediasi di tengah jalan, tim kuasa hukum menegaskan sikap para jemaah. “Jika ada tawaran solusi dari pihak travel, seluruh proses kesepakatan dilakukan secara transparan di bawah pengawasan penyidik Polda Jambi demi menjamin legalitas dan keamanan jemaah agar tidak kembali dirugikan di masa mendatang,” tandas Ade. (red)

