Pemeriksaan Febrie Adriansyah Ditunda, Ada Apa?
AKSINEWS.COM – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, batal menjalani pemeriksaan lanjutan di Kejaksaan Agung pada Rabu (22/7/2026). Pembatalan pemeriksaan tersangka kasus korupsi dan TPPU tersebut disampaikan langsung oleh Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.
Anang mengungkapkan bahwa Febrie tidak dapat memenuhi panggilan penyidik akibat alasan kesehatan atau sakit. Oleh karena itu, tim penyidik dari tim 9 telah memutuskan untuk menjadwalkan ulang pemanggilan pada Jumat (24/7/2026) mendatang.
Febrie seharusnya diperiksa bersama Don Ritto, Nurman Herin, TS, serta seorang ahli TPPU. Namun, selain Febrie, tercatat ada satu orang lain yang juga berhalangan hadir memenuhi panggilan tersebut.
Proses penanganan perkara ini turut melibatkan berbagai lembaga eksternal guna menjamin transparansi penyidikan yang akuntabel. Kejaksaan Agung menggandeng Tim Koordinasi dan Supervisi KPK, Komisi Kejaksaan, Kortas Tipikor Polri, serta LPSK untuk mengawasi jalannya proses hukum.
Keputusan terkait penahanan Febrie Adriansyah sepenuhnya masih berada di tangan tim penyidik yang menangani perkara. Kejagung berjanji akan terus bersikap profesional, terbuka untuk disupervisi, dan menyelesaikan penyidikan secara transparan. (red)
Sumber:
https://olenka.id/febrie-adriansyah-batal-diperiksa-kejagung-ada-apa?_gl=1

