Nadiem Makarim Dipasangi Gelang Elektronik
AKSINEWS.COM – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, resmi beralih status menjadi tahanan rumah setelah permohonannya dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Keputusan ini membuat Nadiem keluar dari Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan menjalani masa penahanan di kediaman pribadinya sejak Selasa, 12 Mei 2026.
Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah membacakan amar putusan tersebut dalam persidangan yang berlangsung Senin, 11 Mei 2026. Dalam putusannya, hakim menetapkan bahwa Nadiem akan menjalani masa tahanan di The Residence at Dharmawangsa, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Langkah pengalihan ini diambil majelis hakim dengan mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa sebagai alasan utama.
Meski tidak lagi berada di balik jeruji besi rutan, Nadiem dikenakan pengawasan ketat oleh Kejaksaan Agung. Sebagai syarat mutlak, sebuah gelang detektor elektronik telah dipasangkan pada tubuhnya untuk memantau pergerakan mantan bos Gojek tersebut secara real-time. Perangkat ini berfungsi memastikan terdakwa tetap berada di lokasi yang telah ditetapkan oleh pengadilan.
Hakim menegaskan bahwa status tahanan rumah ini membawa konsekuensi disiplin yang tinggi. Nadiem wajib berada di dalam rumah selama 24 jam sehari dan tujuh hari seminggu tanpa pengecualian. Segala bentuk pelanggaran terhadap syarat-syarat yang telah ditetapkan, termasuk upaya merusak alat pemantau elektronik, akan memicu pembatalan status tersebut dan Nadiem akan langsung dikembalikan ke sel tahanan negara. (red)

