Kemenkum Ungkap 300 WNI Ajukan Pelepasan Kewarganegaraan
AKSINEWS.COM – Kementerian Hukum (Kemenkum) saat ini tengah memproses sekitar 300 permohonan Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin melepas status kewarganegaraannya. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyatakan bahwa jumlah pemohon tersebut masih tergolong rendah dan hanya didominasi oleh kalangan yang memiliki kemampuan finansial.
Selain pelepasan status, Kemenkum juga mencatat permohonan menjadi WNI atau naturalisasi mencapai angka tertinggi antara 1.000 hingga 1.500 orang setiap tahunnya. Supratman memastikan bahwa kebijakan penyesuaian tarif ini telah melalui serangkaian rapat antar lembaga setelah tidak pernah mengalami perubahan selama satu dekade terakhir.
Berdasarkan aturan baru dalam PP Nomor 30 Tahun 2026, tarif permohonan pelepasan status WNI akan naik dari Rp1 juta menjadi Rp5 juta mulai 1 Agustus mendatang. Sementara itu, biaya bagi warga negara asing yang ingin menjadi WNI turut mengalami kenaikan dari Rp50 juta menjadi Rp75 juta.
Pemerintah menilai kenaikan tarif tersebut tidak akan memberikan pengaruh luas karena proses perpindahan kewarganegaraan juga dibebani dengan berbagai persyaratan administratif yang ketat. Calon WNI misalnya diwajibkan tinggal selama lima tahun berturut-turut atau sepuluh tahun tidak berturut-turut di Indonesia.
WNI yang ingin melepas kewarganegaraannya harus memastikan diri bebas dari tanggungan pajak serta tidak sedang tersangkut masalah hukum pidana. Supratman menegaskan bahwa prosedur untuk melepas status kewarganegaraan saat ini jauh lebih ketat dibandingkan dengan aturan pada masa lalu. (red)

