Pemerintah Libatkan TNI-Polri Awasi Kepatuhan Wajib Pajak, Perlukah?
AKSINEWS.COM – Kebijakan Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan yang melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak menuai kritik keras. Langkah tersebut dinilai menimbulkan kesan militeristik serta menciptakan rasa khawatir bagi para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kebijakan kontroversial ini termuat dalam Surat Edaran Nomor 8 SE 8/JP/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan baru tersebut memperkenalkan pendekatan yang belum pernah diterapkan sebelumnya, yakni pembangunan jejaring informasi melalui aparat keamanan desa.
Dosen Perpajakan Universitas Pelita Harapan, Ronny Bako, menilai surat edaran tersebut melanggar hukum dan tidak memiliki landasan yang sah. Pasalnya, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sama sekali tidak pernah menyebutkan keterlibatan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas.
Ditjen Pajak berdalih tugas Babinsa dan Bhabinkamtibmas sebatas mendukung koordinasi agar kunjungan petugas pajak berjalan sesuai prosedur yang berlaku. Mereka mengeklaim pedoman internal ini hadir untuk menyempurnakan tata cara kerja sama yang telah lama berjalan agar lebih seragam dan akuntabel.
Hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari bagian humas Direktorat Jenderal Pajak. Meski demikian, melalui unggahan di media sosial, Ditjen Pajak menegaskan bahwa aparat keamanan tersebut bukanlah pelaksana pemeriksaan pajak di lapangan. (red)

