Taylor Swift Lolos dari Tudingan Penjiplakan Puisi
AKSINEWS.COM – Beberapa hari setelah kabar pernikahannya di New York City, Taylor Swift kembali merayakan kemenangan di luar ranah pribadi. Sang musisi resmi memenangkan kasus hukum terkait tuduhan pelanggaran hak cipta yang diajukan oleh penyair Kimberly Marasco.
Kasus ini bermula ketika Kimberly Marasco menuduh beberapa lirik lagu Taylor Swift merupakan hasil jiplakan dari karya puisinya. Namun, Hakim Distrik AS, Aileen M. Cannon, secara tegas memutuskan untuk menolak gugatan tersebut.
Menurut laporan E! News, hakim menilai ide dasar, tema, dan frasa pendek dalam puisi tersebut bukanlah ekspresi yang dilindungi hukum hak cipta. Selain itu, pengadilan menyatakan bahwa Marasco gagal membuktikan adanya akses Taylor Swift terhadap karya-karyanya serta tidak ditemukannya kemiripan substansial.
Marasco menuding lirik lagu “The Man” milik Swift telah menjiplak puisi miliknya yang berjudul Ordinary Citizen. Hakim kemudian memutuskan bahwa penggugat tidak diperbolehkan lagi mengajukan gugatan serupa di masa mendatang atas materi yang sama.
Tim kuasa hukum Taylor Swift, Douglas Baldridge, memberikan respons tegas dengan menyebut gugatan tersebut sebagai tindakan sembrono. Ia menegaskan bahwa klaim yang diajukan penggugat tidak masuk akal dan sama sekali tidak memiliki dasar hukum yang kuat. (red)

