Mahasiswa UNJA Gugat KUHAP ke MK
AKSINEWS.COM – Integritas peradilan pidana Indonesia kembali diuji di meja Mahkamah Konstitusi (MK). Empat mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jambi (UNJA) resmi mengajukan uji materi terhadap Pasal 36 ayat (1) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Mereka menilai norma tersebut cacat karena tidak mewajibkan penyidik menyerahkan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kepada saksi, sebuah celah hukum yang dianggap mencederai prinsip keadilan.
Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026 yang digelar Senin (11/05/2026), Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri hadir didampingi tim advokat, termasuk akademisi Dr. Adithiya Diar dan Dr. Syahlan Samosir. Para pemohon membidik frasa dalam Pasal 36 ayat (1) yang hanya mengatur tentang penandatanganan BAP setelah dibaca dan dipahami, tanpa ada perintah tegas untuk menyerahkan salinannya kepada saksi.
Billy Anggara Jufri menegaskan bahwa absennya kewajiban tersebut menciptakan multitafsir dan ketidakpastian hukum. Tanpa salinan BAP di tangan saksi, proses hukum menjadi rawan manipulasi. Senada dengan itu, Raga Samudera Widodo menyoroti potensi pelanggaran prinsip fair trial. Baginya, membiarkan saksi pulang tanpa dokumentasi atas apa yang mereka sampaikan di depan penyidik dapat merusak integritas peradilan pidana secara sistemik.
Melalui petitumnya, para pemohon mendesak MK agar menyatakan pasal tersebut inkonstitusional bersyarat. Mereka meminta agar pasal itu hanya dianggap sah jika dimaknai bahwa salinan BAP wajib diserahkan kepada saksi seketika setelah pemeriksaan selesai.
Langkah para mahasiswa ini langsung mendapat sorotan tajam dari majelis hakim. Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan catatan kritis mengenai kedudukan hukum (legal standing) pemohon. Arsul mengingatkan bahwa argumen sebagai “pembayar pajak” tidak serta-merta memberi tiket untuk menguji semua undang-undang. Ia menuntut pemohon membuktikan apakah kerugian konstitusional yang mereka klaim bersifat aktual atau sekadar asumsi potensial.
Kritik serupa datang dari Hakim Ridwan Mansyur. Ia menilai permohonan ini menarik namun masih “mentah” dalam hal pembuktian kerugian. Ridwan mempertanyakan apakah para pemohon pernah mengalami penolakan saat meminta BAP atau hanya sedang berteori. Ia menekankan bahwa kerugian yang dialami harus bisa dipastikan terjadi menurut penalaran yang wajar, bukan sekadar kekhawatiran tanpa dasar fakta yang kuat.
Hakim Enny Nurbaningsih menutup sesi nasihat dengan menekankan bahwa kedudukan hukum adalah pintu masuk yang krusial. Enny mendesak pemohon untuk memperdalam hubungan sebab-akibat antara norma KUHAP yang diuji dengan pasal-pasal dalam UUD NRI 1945. Tanpa uraian yang kuat, argumentasi tentang hak saksi akan sulit untuk dikonversi menjadi putusan pembatalan norma.
Kini, para mahasiswa Jambi tersebut berkejaran dengan waktu. MK memberikan tenggat 14 hari kalender hingga Senin, 25 Mei 2026, bagi pemohon untuk memperbaiki naskah permohonannya. Hasil perbaikan ini akan menentukan apakah keberanian mahasiswa mengkritisi prosedur penyidikan di Indonesia ini akan berlanjut ke sidang pleno atau kandas di tahap awal. (red)
Sumber:
https://www.unja.ac.id/mahasiswa-hukum-unja-gugat-kuhap-ke-mk-soroti-hak-saksi-atas-salinan-bap/

