Mahkamah Konstitusi Tegaskan Status Ibu Kota Masih di Jakarta
AKSINEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa DKI Jakarta secara hukum masih menyandang status sebagai Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kepastian hukum ini berlaku mutlak hingga Presiden secara resmi menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemindahan pusat pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Penegasan tersebut disampaikan oleh Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang berlangsung di Jakarta, Selasa (12/5/2026). Dalam putusannya, Mahkamah menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) yang mempersoalkan ketidakpastian transisi status ibu kota.
Mahkamah menilai bahwa permohonan pemohon agar Jakarta tetap menjadi ibu kota hingga Keppres terbit sebenarnya sudah terjawab dalam konstruksi hukum yang ada. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyatakan bahwa norma Pasal 2 ayat (1) UU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) harus dibaca secara linier dan tidak terpisahkan dengan Pasal 39 serta Pasal 41 UU IKN.
Sesuai dengan Pasal 73 UU IKN, pemindahan ibu kota negara baru dianggap berlaku secara substansi dan legalitas penuh hanya setelah Presiden menetapkan Keppres. Sebelum payung hukum administratif itu diteken oleh kepala negara, segala kedudukan, fungsi, dan peran Jakarta sebagai pusat pemerintahan tetap sah secara konstitusional.
Putusan ini sekaligus memberikan garis tegas mengenai tahapan hukum perpindahan ibu kota. MK menekankan bahwa peralihan status Jakarta menuju Daerah Khusus Jakarta sepenuhnya bergantung pada keputusan administratif Presiden sesuai amanat undang-undang. Sebelum Keppres pemindahan diterbitkan, Jakarta tetap menjadi jantung pemerintahan Republik Indonesia tanpa ada kekosongan status hukum. (red)

