Polisi Tangkap Jeni Rahmadial Fitri di Bukittinggi
AKSINEWS.COM – Gelar Puteri Indonesia Riau 2024 yang disandang Jeni Rahmadial Fitri resmi dicabut oleh Yayasan Puteri Indonesia menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka kasus malapraktik.
Jeni ditangkap oleh tim Ditreskrimsus Polda Riau di rumah keluarganya di Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah sempat mangkir dari dua kali panggilan pemeriksaan.
Kasus ini bermula dari laporan seorang korban berinisial NS yang menjalani prosedur facelift dan eyebrow facelift di Klinik Arauna Beauty, Pekanbaru, pada Juli 2025. Alih-alih mendapatkan wajah yang kencang, korban justru mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius.
Akibat tindakan medis yang tidak sesuai prosedur tersebut, korban menderita cacat permanen berupa luka bernanah, pembengkakan, serta bekas luka di kulit kepala yang menyebabkan rambut tidak dapat tumbuh kembali.
Berdasarkan hasil penyidikan, Jeni diketahui tidak memiliki latar belakang pendidikan sebagai dokter kulit maupun tenaga medis. Meski pernah mengikuti kursus kecantikan di Jakarta, pelatihan tersebut seharusnya hanya diperuntukkan bagi tenaga kesehatan profesional.
Namun, bermodalkan sertifikat kursus itu, Jeni nekat membuka praktik mandiri sejak tahun 2019 dengan tarif mencapai belasan juta rupiah. Untuk satu kali tindakan, korban NS diketahui membayar hingga Rp16 juta.
Polda Riau kini menjerat Jeni dengan Pasal 439 Undang-Undang Kesehatan karena diduga melakukan praktik medis tanpa kompetensi dan wewenang yang sah.
Sementara itu, Yayasan Puteri Indonesia menegaskan bahwa pencabutan gelar ini dilakukan demi menjaga kredibilitas dan nama baik organisasi, mengingat tindakan tersangka telah menimbulkan dampak serius dan mencederai kepercayaan publik. (red)

