Kemen Imipas Pindahkan Ratusan Napi asal Sumatera dan Jakarta ke Nusakambangan
AKSINEWS.COM – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) mengambil langkah tegas dengan mengirimkan sebanyak 263 warga binaan pemasyarakatan atau narapidana kategori berisiko tinggi (high risk) ke Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperketat pengamanan dan memastikan program pembinaan berjalan pada tingkat maksimum.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa seluruh narapidana tersebut telah tiba dan diterima oleh sejumlah lembaga pemasyarakatan di Nusakambangan pada Kamis malam sekitar pukul 21.50 WIB. Proses pemindahan hingga penerimaan di lokasi tujuan dilakukan secara ketat sesuai dengan standar operasional prosedur yang berlaku. Nantinya, para narapidana ini akan menjalani masa tahanan dengan tingkat pengamanan super maksimum.
Operasi pemindahan besar-besaran ini melibatkan koordinasi lintas sektoral antara Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Direktorat Pengamanan dan Intelijen, serta Direktorat Kepatuhan Internal. Selain itu, aparat kepolisian dan petugas pemasyarakatan dari berbagai kantor wilayah juga dikerahkan untuk mengawal proses distribusi warga binaan tersebut.
Narapidana yang dipindahkan berasal dari berbagai daerah, meliputi 44 orang dari Sumatera Utara, 103 orang dari Riau, 42 orang dari Jambi, 11 orang dari Sumatera Selatan, 18 orang dari Lampung, dan 45 orang dari Jakarta.
Mashudi menegaskan bahwa pemindahan ini merupakan komitmen nyata kementerian dalam memberantas peredaran narkoba dan penggunaan ponsel di dalam lapas. Ia mengutip instruksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, mengenai target “Zero Narkoba dan HP”. Pihaknya tidak akan memberikan celah sedikit pun bagi pelanggaran hukum di lingkungan pemasyarakatan, dan siapa pun yang terbukti terlibat akan dikenakan sanksi berat.
Hingga saat ini, tercatat total 2.554 warga binaan berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan. Mashudi menyebutkan bahwa tindakan ini bukan sekadar upaya represif, melainkan langkah preventif dan rehabilitatif agar lapas serta rutan di seluruh Indonesia terlindungi dari penyebaran perilaku menyimpang dan gangguan keamanan.
Meski mendapatkan pengamanan ketat, para warga binaan tersebut tetap memiliki peluang untuk memperbaiki diri. Setelah menjalani masa pembinaan selama enam bulan, mereka akan menjalani proses asesmen. Jika menunjukkan perubahan perilaku yang signifikan ke arah positif, status mereka dapat diturunkan ke tingkat pengamanan yang lebih rendah, bahkan hingga level minimum.

