Siasat Licin ‘Tambang Ilegal’ 8 Tahun Terbongkar
AKSINEWS.COM – Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya mengambil langkah tegas dalam membongkar sengkarut pengelolaan pertambangan di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah. Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan Beneficial Owner PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), Samin Tan (ST), sebagai tersangka.
Penetapan ini bukan tanpa alasan. Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil setelah timnya melakukan perburuan bukti secara masif di empat provinsi sekaligus, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, Kalimantan Selatan, hingga Kalimantan Tengah.
Drama korupsi ini bermula ketika izin Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) milik PT AKT dicabut secara resmi oleh pemerintah pada tahun 2017. Namun, bukannya berhenti, perusahaan di bawah kendali Samin Tan ini diduga justru “kucing-kucingan” dan tetap melakukan penambangan serta penjualan hasil tambang secara ilegal.
Hebatnya, praktik melawan hukum ini disebut-sebut berjalan mulus selama hampir delapan tahun, atau hingga tahun 2025. Syarief membeberkan bahwa tersangka diduga menggunakan dokumen perizinan yang tidak sah namun tetap “lolos” berkat adanya main mata dengan oknum penyelenggara negara yang seharusnya bertugas mengawasi.
”Tersangka ST melalui PT AKT dan afiliasinya secara melawan hukum tetap melakukan pertambangan dan penjualan dengan bekerja sama dengan penyelenggara negara,” tegas Syarief, Sabtu (28/3).
Hingga saat ini, mesin penyidikan Kejagung belum berhenti bekerja. Tim penyidik masih melakukan penggeledahan di wilayah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan untuk mengamankan aset serta bukti tambahan. Sementara itu, tim auditor masih berjibaku menghitung total kerugian keuangan negara yang diprediksi bernilai fantastis.
Atas tindakannya, Samin Tan kini dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 dan 604 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru, serta berbagai pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Untuk mencegah tersangka melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, Samin Tan langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Ia akan mendekam di sana selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan lebih lanjut. (red)

