Simak Aturan Ketat Mendagri untuk Seluruh Kepala Daerah Jelang Idul Fitri
AKSINEWS.COM – Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian secara resmi menginstruksikan seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk tetap siaga di wilayah masing-masing selama periode Lebaran Idul Fitri 1447 Hijriah. Instruksi ini mewajibkan para pemimpin daerah untuk berada di tempat sejak satu minggu sebelum hingga satu minggu setelah hari raya.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 000.2.3/1171/SJ yang diterbitkan pada 8 Maret 2026. Dalam aturan tersebut, gubernur, bupati, hingga wali kota diminta untuk menunda seluruh rencana perjalanan ke luar negeri, terhitung mulai tanggal 14 hingga 28 Maret 2026.
Tito menegaskan bahwa pengecualian hanya diberikan untuk agenda yang bersifat sangat esensial atas arahan langsung dari Presiden atau untuk keperluan pengobatan yang mendesak. Di luar alasan tersebut, seluruh rekomendasi Perjalanan Dinas Luar Negeri yang sudah diterbitkan sebelumnya wajib dibatalkan atau dijadwalkan ulang.
Langkah tegas ini diambil guna memastikan pemerintah daerah tetap fokus menjalankan agenda strategis nasional. Fokus utama yang ditekankan adalah penguatan koordinasi dengan Forkopimda untuk mengantisipasi risiko keamanan, mendukung kelancaran arus mudik, serta melakukan pemantauan ketat terhadap pengendalian inflasi di daerah masing-masing.
Selain itu, kehadiran kepala daerah dianggap krusial untuk memastikan kesiapan penyelenggaraan perayaan Idul Fitri berjalan lancar. Dengan tetap berada di wilayah tugas, para pemimpin daerah diharapkan dapat merespons secara cepat dan tepat terhadap berbagai kebutuhan masyarakat selama momentum lebaran berlangsung.
Surat edaran ini juga telah ditembuskan kepada sejumlah pihak terkait, mulai dari Presiden Republik Indonesia hingga jajaran menteri koordinator dan menteri teknis lainnya guna koordinasi pengawasan di lapangan. (red)

