Polda Metro Jaya Resmi Tahan Dokter Richard Lee
AKSINEWS.COM – Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi melakukan penahanan terhadap Dokter Richard Lee pada Jumat (6/3/2026) malam. Penahanan ini merupakan tindak lanjut dari kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen yang dilaporkan oleh Samira Farahnaz alias Dokter Detektif (Doktif).
Berdasarkan pantauan di lokasi, Dokter Richard Lee terlihat keluar dari Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan intensif. Richard Lee yang mengenakan kemeja putih dan celana hitam tampak digiring petugas menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya tanpa memberikan pernyataan sedikit pun kepada awak media.
Saat dikonfirmasi mengenai status penahanan tersebut, penyidik yang mengawal Richard Lee memberikan konfirmasi melalui anggukan kepala sebelum memasuki area rutan. Sepanjang proses pengawalan, tangan Richard Lee tampak tertutup pakaian yang ia kenakan, diduga dalam kondisi terborgol.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz pada 2 Desember 2024 lalu dengan nomor laporan LP/B/7317/XII/2024/SPKT Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Richard Lee diduga melakukan pelanggaran terkait perlindungan konsumen pada produk dan perawatan kecantikan miliknya.
Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Reonald Simanjuntak, sebelumnya menjelaskan bahwa penetapan Richard Lee sebagai tersangka telah dilakukan sejak 15 Desember 2025. Penetapan tersebut diambil setelah penyidik mengantongi bukti-bukti yang cukup dalam rangkaian gelar perkara.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kuasa hukum Richard Lee belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan kliennya. Kasus perseteruan antara dua sosok yang dikenal aktif di dunia kecantikan ini pun kini memasuki babak baru dengan dimulainya masa penahanan terhadap sang dokter. (red)
Sumber:
https://nasional.sindonews.com/newsread/1684229/13/dokter-richard-lee-ditahan-polisi-1772809381

