BeritaNasional

Adian Napitupulu: 25.863 Desa di Indonesia Masuk Dalam Kawasan Hutan

AKSINEWS.COM – Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI, Adian Napitupulu, mengatakan bahwa permasalahan tumpang tindih antara penetapan kawasan hutan dan keberadaan desa atau lahan transmigrasi adalah masalah nasional yang harus segera diselesaikan secara menyeluruh.

“Tugas negara bukan membuat masalah bagi rakyat, tapi menyelesaikannya. Jangan sampai karena regulasi yang tumpang tindih, rakyat dijadikan pelanggar hukum di atas tanah mereka sendiri,” tegas Adian.

Adian menjelaskan saat ini terdapat 25.863 desa di Indonesia yang masuk dalam kawasan hutan. Di luar itu, ada 185.000 lebih transmigran yang lahannya juga masuk kawasan hutan. Ini menimbulkan konsekuensi hukum yang tidak adil bagi masyarakat. Bahkan jika seorang ibu membangun kandang ayam di pekarangan rumahnya yang berada di kawasan hutan, ia bisa dituduh merambah hutan. Ini tidak bisa terus dibiarkan.

Menurut Adian, tumpang tindih kebijakan dan ketidakjelasan regulasi telah membuat jutaan warga Indonesia hidup dalam ketakutan dan ketidakpastian hukum. Status desa yang sudah berdiri sejak lama, bahkan sebelum penetapan kawasan hutan dilakukan, seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam penyusunan kebijakan kehutanan.

“Kalau desanya lebih dulu ada, maka kawasan hutan yang harus menyesuaikan. Apa lagi ada kawasan yang baru ditetapkan lewat SK penunjukan. Masa aturan zaman Belanda tahun 1927 dijadikan rujukan utama? Kita ini sudah merdeka, dan rakyat harus merdeka dari rasa was-was akan status tanah tempat mereka tinggal,” jelas Adian, dikutip dari laman dpr.go.id.

Adian menyebut menjadi ironi jika berbagai infrastruktur yang dibangun menggunakan APBD, APBN, bahkan dana desa seperti sekolah, puskesmas, hingga jalan desa yang keberadaannya di dalam kawasan hutan, maka secara hukum dianggap melanggar dan disebut merambah hutan.

“Kalau begitu, negara sendiri yang merambah hutan. Ini kan absurd. Maka kita dorong agar semua pihak menyadari bahwa masalah ini bukan sekadar administratif, tapi menyangkut 40 juta jiwa warga negara yang perlu perlindungan hukum,” pungkasnya. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *