BeritaNasionalPolitik

Wacana Pilkada Lewat DPRD Menguat

​AKSINEWS.COM – Wacana pengalihan mekanisme Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat kembali ke sistem perwakilan melalui DPRD menguat di penghujung tahun 2025. Usulan ini memicu perdebatan sengit antara pemerintah, parlemen, dan koalisi masyarakat sipil terkait biaya politik dan kedaulatan rakyat.

​Presiden Prabowo Subianto memberikan sinyal dukungan terhadap usulan tersebut saat menghadiri HUT ke-61 Partai Golkar. Menurut Presiden, sistem demokrasi perwakilan merupakan praktik yang lazim di berbagai negara dan dapat mengefisiensi proses politik.

​”Kalau sudah sekali memilih DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi, ya kenapa tidak langsung saja pilih gubernur dan bupatinya? Selesai,” ujar Presiden Prabowo di Istora Senayan, Jumat (5/12).

​​Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia, menyebut tingginya biaya politik dalam sistem pilkada langsung sebagai alasan utama usulan ini. Hal senada diungkapkan Wakil Ketua MPR RI, Eddy Soeparno. Ia menilai pemilihan melalui DPRD sejalan dengan Sila Keempat Pancasila yang mengedepankan permusyawaratan dan perwakilan.

​”Pemilihan secara keterwakilan itu ada dalam Pancasila kita. Ini konstitusional,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senin (29/12).

Ia menambahkan bahwa sistem langsung selama ini justru memicu politik uang, politik dinasti, dan polarisasi identitas di tengah masyarakat.

​​Di sisi lain, koalisi masyarakat sipil menolak keras rencana tersebut. Peneliti Perludem, Haikal, menyatakan bahwa mengubah mekanisme pemilihan bukan solusi untuk menekan ongkos politik. Menurutnya, masalah utama terletak pada tata kelola partai dan proses pencalonan yang transaksional.

​”Tingginya ongkos Pilkada bukan disebabkan mekanisme langsung, melainkan oleh biaya kampanye tak terkendali, mahar politik, hingga biaya survei elektabilitas yang tidak akuntabel,” tegas Haikal.

​Koalisi menilai pilkada lewat DPRD justru berpotensi mereduksi kedaulatan rakyat dan membuka ruang transaksi politik “di bawah tangan” antara calon kepala daerah dengan anggota legislatif tanpa pengawasan publik.

​​Saat ini, DPR RI telah memasukkan revisi UU Pemilu dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026. Pembahasan ini akan dilakukan secara kodifikasi melalui mekanisme Omnibus Law Politik yang mencakup UU Pilkada dan UU Partai Politik.

​Wakil Ketua Komisi II DPR, Zulfikar Arse Sadikin, mengonfirmasi bahwa pihaknya siap menindaklanjuti usulan tersebut dalam pembahasan tahun depan. Jika revisi ini disahkan, maka mekanisme demokrasi di tingkat daerah dipastikan akan berubah secara fundamental dari sistem yang telah berjalan selama dua dekade terakhir.

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *