BeritaDaerah

Usulan Pembagian PI 10 Persen, Sekda Sudirman: Harus Ada Dasar Hukum yang Kuat

AKSINEWS.COM – Pemerintah Provinsi Jambi merespons serius usulan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat terkait skema pembagian Participating Interest (PI) 10 persen dari sektor minyak dan gas bumi (migas). Usulan tersebut mengusulkan pembagian 60 persen untuk daerah dan 40 persen untuk provinsi.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Sudirman, menekankan pentingnya kehati-hatian dalam mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan strategis dan nilai ekonomi besar.

“Usulan tersebut merupakan masukan yang sah, namun tidak serta-merta bisa diterima begitu saja. Kita harus duduk bersama, membahas mekanismenya sesuai regulasi yang ada,” kata Sekda Sudirman, dikutip VOJNews, Rabu (30/7/2025).

Pemprov Jambi terbuka untuk dialog dan kerja sama, namun keputusan akhir harus didasarkan pada pembahasan yang matang, tidak terburu-buru, dan melibatkan semua pihak terkait.

Pemprov Jambi juga berencana melakukan studi perbandingan ke daerah lain yang telah menerapkan skema PI 10 persen. Tujuannya adalah mencari formula terbaik yang bisa dijadikan rujukan agar pembagian tidak menimbulkan konflik antar wilayah.

Lembaga strategis seperti SKK Migas dan Kementerian ESDM juga akan dilibatkan sebagai bagian dari pertimbangan hukum dan teknis.

“Semua harus berdasarkan regulasi dan pembahasan yang matang. Kita tentu terbuka terhadap usulan, tapi harus ada dasar hukum yang kuat dalam setiap keputusan,” pungkasnya. (SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *