BeritaHukumNasional

Teka-Teki SP3 Rp 2,7 Triliun di Konawe Utara



AKSINEWS.COM – Di penghujung tahun 2025, sebuah “bom” hukum meledak dari Gedung Merah Putih. Tanpa ada desas-desus sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengibarkan bendera putih dalam pengusutan kasus mega korupsi izin tambang di Konawe Utara.

Kasus yang menyeret mantan Bupati Aswad Sulaiman ini dihentikan melalui Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3), meninggalkan tanda tanya besar mengenai integritas lembaga antirasuah tersebut.

​​Mantan penyidik senior KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyebut keputusan ini sebagai anomali besar. “Tidak ada hujan, tidak ada angin, tiba-tiba SP3,” cetus Yudi.

Argumen KPK yang bersandar pada “kurangnya alat bukti” setelah delapan tahun penyidikan (sejak 2017) dinilai tidak logis secara hukum.

​Dalam logika penyidikan, status tersangka hanya bisa disematkan jika penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Jika kasus ini sudah naik ke penyidikan, maka bukti tersebut seharusnya sudah ada di meja penyidik.

​”KPK terbuka saja, jangan bermain di ruang gelap. Dia yang menyidik, dia yang SP3. Tidak mungkin bukti kurang karena menaikkan status ke penyidikan dari penyelidikan sudah melalui ekspose yang ketat,” tegas Yudi.

​​Keputusan mengejutkan ini memicu analisis mengenai adanya kekuatan besar yang bermain di balik layar. Berikut adalah beberapa poin krusial yang patut dicermati:

​Angka Rp 2,7 triliun bukanlah nilai yang kecil, bahkan melampaui kerugian kasus ikonik e-KTP. Dalam bisnis pertambangan nikel, rantai pasoknya melibatkan korporasi besar, broker internasional, hingga pemegang konsesi lahan yang kerap memiliki kedekatan dengan lingkar kekuasaan. SP3 ini memunculkan kecurigaan bahwa penyidikan mulai menyentuh “pemain besar” yang tak tersentuh (untouchable).

​Pasal 40 UU Nomor 19 Tahun 2019 kini menjadi senjata ganda bagi KPK. Di satu sisi memberikan kepastian hukum, namun di sisi lain menjadi pintu keluar bagi kasus-kasus sensitif. Tanpa adanya transparansi mengenai siapa saja saksi dan korporasi yang telah diperiksa, SP3 ini rentan dijadikan alat negosiasi politik atau ekonomi.

​KPK saat ini sering dianggap berada di bawah bayang-bayang kekuasaan eksekutif. Menghentikan kasus yang terjadi pada tahun 2009 (tempus delicti) namun baru di-SP3 sekarang menunjukkan adanya keraguan atau tekanan kuat untuk “membersihkan dosa lama” demi kelancaran investasi atau kepentingan politik tertentu di wilayah Sulawesi Tenggara yang kaya nikel.

​​Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, berdalih bahwa penghentian ini demi kepastian hukum. Namun, bagi masyarakat, kepastian yang didapat justru adalah kepastian bahwa pelaku mega korupsi bisa melenggang bebas jika kasusnya ditarik ulur cukup lama hingga “bukti dianggap hilang”.

​Jika KPK tidak membeberkan secara rinci hasil audit kerugian negara dan alasan teknis hilangnya alat bukti tersebut, maka institusi ini akan semakin tenggelam dalam krisis legitimasi. Seperti kata Yudi Purnomo, masyarakat akan melihat KPK bukan lagi sebagai “panglima” pemberantasan korupsi, melainkan sebagai “stempel” untuk memutihkan kejahatan kerah putih.

Editorial

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *