Sebanyak 19 Advokat Kompak Mengundurkan Diri dari Tim Kuasa Hukum Pakubuwana XIV
AKSINEWS.COM – Kabar mengejutkan datang dari persidangan terkait pergantian nama Purbaya menjadi Sri Susuhunan Pakubuwana (SISKS PB) XIV di Pengadilan Negeri Surakarta. Sebanyak 19 advokat yang tergabung dalam tim kuasa hukum SISKS PB XIV Purbaya secara resmi menyatakan pengunduran diri secara massal dalam persidangan yang digelar pada Kamis (9/4).
Perwakilan tim kuasa hukum, Tamrin, menyerahkan surat pengunduran diri tersebut secara fisik kepada majelis hakim. Ia menjelaskan bahwa langkah ini diambil lantaran adanya kendala serius dalam menjalin komunikasi langsung dengan klien mereka, PB XIV Purbaya, selaku prinsipal.
Selama ini, Tamrin mengaku komunikasi hanya bisa dilakukan melalui pihak perantara. Kondisi ini dinilai tidak efektif dan kerap menimbulkan ketidakjelasan pesan maupun administrasi. Tamrin memberikan contoh mengenai penyampaian pesan hingga urusan titipan uang yang sering kali tidak sinkron atau tidak sesuai jumlahnya saat sampai melalui tangan orang lain.
Meski pihak advokat sudah mengunggah surat pengunduran diri melalui sistem e-court sejak Rabu pekan lalu, hingga saat persidangan dimulai, PB XIV Purbaya dilaporkan belum memberikan respons. Dalam surat tersebut, para advokat yang menangani delapan perkara hukum ini juga menyinggung Pasal 21 ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat yang mengatur mengenai hak honorarium atas jasa hukum yang telah diberikan.
Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara PB XIV Purbaya, KPA Singonagoro, menilai pergantian pengacara merupakan hal yang lumrah dalam proses hukum. Ia menjelaskan bahwa meski pada awalnya sudah ada komitmen, dalam perjalanannya muncul ketidaksepakatan terkait usulan-usulan baru dari tim hukum yang tidak bisa diakomodasi oleh pihak Keraton.
Singonagoro juga meluruskan kabar mengenai sulitnya komunikasi. Ia mengklaim hubungan selama ini terjalin baik dan beberapa kali pertemuan langsung telah dilakukan. Menurutnya, penggunaan utusan atau perantara adalah hal wajar mengingat kesibukan dan aktivitas tinggi dari Sinuhun Purbaya.
Terkait pernyataan mengenai honorarium dan titipan uang yang dipermasalahkan tim pengacara, Singonagoro menyayangkan klaim tersebut dan membantah adanya ketidaksesuaian. Ia menegaskan bahwa mundurnya tim hukum ini tidak akan menghambat jalannya persidangan. Pihak PB XIV Purbaya mengeklaim telah menyiapkan tim hukum baru yang saat ini sedang dalam proses registrasi kuasa hukum dan pengalihan di sistem e-court pengadilan. (red)

