Satgas PKH Segel Tambang Ilegal di Maluku Utara
AKSINEWS.COM – Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) di bawah komando Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mulai menunjukkan taringnya dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal yang merusak ekosistem hutan. Dalam operasi terbaru di Maluku Utara, Satgas melakukan penyegelan terhadap sejumlah tambang nikel milik pengusaha besar dan tokoh publik yang terbukti melanggar aturan tata ruang dan kehutanan.
Melansir dari inilah.com Minggu (22/2/2026), langkah tegas ini didasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (LHP-TT) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor 13/LHP/05/2024. Berdasarkan temuan auditor negara, salah satu entitas yang terjerat adalah PT Karya Wijaya (KW) milik Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda Laos. Perusahaan tersebut diketahui mencaplok lahan seluas 51,3 hektare di areal Pinjam Pakai Kawasan Hutan (PPKH) milik PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara di wilayah Gebe.
Meskipun mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, PT KW dinilai mengabaikan syarat fundamental. Perusahaan ini beroperasi tanpa Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak menyetorkan dana jaminan reklamasi, hingga nekat membangun dermaga atau jetty tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 ini membuat PT KW dijatuhi denda administratif fantastis sebesar Rp500 miliar.
Selain perusahaan milik gubernur, Satgas PKH juga membongkar praktik penambangan ilegal oleh PT Mineral Trobos (MT) milik pengusaha David Glen Oei. Sosok yang dikenal sebagai pemilik klub sepak bola Malut United ini terdeteksi melakukan aktivitas penambangan di kawasan hutan yang berpotensi merugikan keuangan negara. Saat ini, tim ahli masih melakukan perhitungan saksama terkait nilai denda yang akan dijatuhkan kepada PT MT.
Nama David Glen sendiri sebelumnya sempat terseret dalam pusaran kasus korupsi izin tambang yang melibatkan mendiang mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba. Pada Oktober 2024, ia sempat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Tindakan represif pemerintah tidak berhenti di situ. Sanksi yang jauh lebih besar menyasar korporasi raksasa di Maluku Utara berdasarkan Kepmen ESDM Nomor 391.K/2025 dan surat pelaksana Satgas PKH dari Jampidsus Kejaksaan Agung tertanggal 24 November 2025. PT Weda Bay dijatuhi denda sebesar Rp4,3 triliun atas penggunaan lahan seluas 444,42 hektare, sementara PT Halmahera Sukses Mineral dikenakan denda Rp2,3 triliun untuk lahan seluas 234,04 hektare.
Penyegelan di lokasi-lokasi tambang tersebut dilakukan dengan pemasangan papan penguasaan lokasi oleh Pemerintah Republik Indonesia sesuai mandat Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025. Ketegasan ini menjadi sinyalemen kuat bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen penuh dalam memberantas “mafia” lahan yang berlindung di balik kedok investasi namun merusak lingkungan hidup. (red)

