BeritaHukumNasional

Riza Chalid dan Ahli Hukum Tan Tak Lagi Miliki Kewarganegaraan

AKSINEWS.COM – Kejaksaan Agung ( Kejagung ) menyatakan dua tersangka Mohammad Riza Chalid (MRC) dan Jurist Tan (JT) telah berstatus stateless atau tidak memiliki kewarganegaraan lagi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menyebut status itu didapati keduanya setelah permohonan pencabutan paspor yang diselidiki penyidik ​​dikabulkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

“Sudah minta kita cabut paspornya ya. JT pun sudah kita minta cabut. Supaya stateless kan,” ujarnya kepada wartawan, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (6/10).

Anang menjelaskan langkah ini dilakukan agar kedua buron tersebut tidak bisa pergi dari negara tempatnya bersembunyi saat ini karena tidak memiliki kewarganegaraan.

Kejagung telah menetapkan 18 tersangka. Belasan tersangka itu mulai dari Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga dan Yoki Firnandi selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.

Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner dari PT Orbit Terminal Merak (OTM) dan anaknya Muhammad Kerry Andrianto Riza selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa.

Kejagung menyebut total kerugian negara dalam kasus korupsi tersebut mencapai Rp285 triliun yang terdiri dari kerugian keuangan negara sebesar Rp193,7 dan Rp91,3 triliun dari kerugian perekonomian negara. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *