Rismon Sianipar Akui Tuduhan Ijazah Palsu Jokowi Keliru
AKSINEWS.COM – Babak baru polemik tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menemui titik terang. Tersangka kasus tersebut, Rismon Hasiholan Sianipar, secara resmi menyampaikan permohonan maaf dan mengakui bahwa seluruh tuduhan yang sebelumnya ia lontarkan adalah kekeliruan.
Melalui kanal YouTube Balige Academy, Kamis (12/3/2026), Rismon mengungkapkan telah menemukan kebenaran baru berdasarkan kelanjutan penelitiannya. Ia menegaskan menarik diri dari segala isu terkait ijazah Jokowi dan Gibran, bahkan berkomitmen menyanggah karyanya sendiri, yakni buku Jokowi Paper dan Gibran End Game, serta berupaya menariknya dari peredaran.
Rismon mengaku merasa tereksploitasi oleh pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan isu ini demi kepentingan politik. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, ia telah menemui Jokowi di Kediaman Solo dan menyatakan kesiapannya membantu Polri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat guna meluruskan disinformasi yang sempat berkembang.
Merespons perkembangan ini, Sekjen DPP PSI Raja Juli Antoni menyambut baik pengakuan tersebut. Menurut Raja, pengakuan Rismon merupakan bukti bahwa kebenaran pada akhirnya akan terungkap. Terkait rencana Rismon mengajukan restorative justice (RJ) untuk menyelesaikan perkara hukumnya, PSI mempersilakan hal tersebut sebagai hak warga negara dan menyerahkan sepenuhnya proses teknis kepada aparat penegak hukum.
Di sisi lain, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menunjukkan sikap terbuka. Melalui pernyataan tertulis Biro Pers Sekretariat Wapres, Gibran menilai momentum bulan Ramadan sebagai waktu yang tepat untuk saling memaafkan dan merajut kembali tali persaudaraan. Gibran mengapresiasi kedewasaan berdemokrasi yang ditunjukkan Rismon melalui klarifikasi dan peninjauan kembali atas pernyataan publiknya yang kontroversial.
Melalui pengakuan ini, Rismon juga mengimbau pihak-pihak lain yang masih terlibat dalam polemik serupa untuk segera membuka diri dan mengikuti langkahnya dalam menempuh jalan damai melalui jalur hukum yang tersedia. (red)

